Lompat ke isi

Wildan Aswan Tanjung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Wildan Aswan Tanjung
Bupati Labuhanbatu Selatan 1
Masa jabatan
11 Februari 2011 – 12 Februari 2021
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
GubernurSyamsul Arifin
Gatot Pujo Nugroho
Tengku Erry Nuradi
WakilMaslin Pulungan (2011–2016)
Kholil Jufri Harahap (2016–2021)
Sebelum
Pendahulu
R. Sabrina (Pj.)
Pengganti
Zulkifli (Plh.)

Ahmad Fuad (Plh Bupati.) Alfi Syahriza (Pj Bupati)

Edimin
Informasi pribadi
Lahir29 Desember 1976 (umur 47)
Hajoran, Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara
KebangsaanIndonesia
Partai politikPAN
Suami/istriHasnah Harahap
AlmamaterSekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah Medan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Wildan Aswan Tanjung (lahir 29 Desember 1976) adalah Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan yang menjabat dua periode 2011–2016 dan 2016–2021.[1] Ia menjalani pendidikan tingginya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah Medan.

Ia berhasil memenangi pilkada Labuhanbatu Selatan yang diadakan pertama kali sejak pembentukannya dengan perolehan 32.928 suara, mengalahkan delapan pasangan calon lainnya yakni, H Zulkarnaen-H. Fadli, Arman Samosir-Surianto, H.Sudarwanto S.SP-H. Dr Weldi Ritonga, Suharman-Rem-rem Rambe, Solehuddin-Usman, Efendi Ritonga-Suraji, Hasan Bakti-Heni Suharti dan Imam Ali-Hari Maryono.[2]

Wildan kini menjadi ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang sebelumnya ia menjabat anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara. Pada Pilkada Gubernur Sumatera Utara Wildan sempat ikut pada daftar balon gubernur Sumatera Utara, tetapi tidak dapat meneruskan untuk menjadi calon Gubernur.

Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.

Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000. Menurutnya, penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.

"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.

Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.

"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Santama, Jefris (17 Februari 2016). "Ini 15 Kepala Daerah di Sumut yang Dilantik Hari ini". detikcom. Diakses tanggal 22 Januari 2018. 
  2. ^ Hasil Quik count Pilkada Labuhanbatu Selatan 2010
  3. ^ Saputra, Joko (30 April 2021). "Poldasu Kirim Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Labusel Tahap I ke Jaksa". rri.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-17. Diakses tanggal 17 Mei. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
R. Sabrina
sebagai Penjabat Bupati
Bupati Labuhanbatu Selatan
2011–2021
Petahana

Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.

Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000. Menurutnya, penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.

"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.

Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.

"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Saputra
Jabatan politik
Didahului oleh:
R. Sabrina
sebagai Penjabat Bupati
Bupati Labuhanbatu Selatan
2011–2021
Petahana