Lompat ke isi

Polisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Oktober 2007 04.17 oleh Erdia (bicara | kontrib)

Polisi, dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota.

Dalam arti modern, polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik.Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.

Polisi mempunyai hak dan kewajiban hukum yang kuat dimana dalam prosesnya dia bisa menangkap orang/kriminal yang bersalah dia bisa menembak orang jika sesuai prosedur.Polisi biasanya bertindak sesuai naluri dan polisi dilatih sedemikian rupa agar dia bisa membela hukum dan menjadi perisai hukum di kita polisi dikenal mempunyai tingkatan-tingkatan tertentu seperti : Polri Polisi republik indonesia ABRI Angkatan bersenjata republik indonesia Polres Polisi reserse Adapun di negara lain polisi dikenal sebagai NYPD new york police departement LAPD los angeles police departement

Kelebihan menjadi polisi

Dalam kesehariannya polisi mempunyai hak istemewa dimana dia disediakan rumah,kendaraan pribadi dan tunjangan sampai akhir tuanya.Polisi biasanya dihormati oleh masyrakat.Karena menjadi polisi disamakan dengan menjadi guru.Menjadi polisi adalah kebangaan sendiri.


Kekurangan menjadi polisi

Dalam kekurangannya polisi bisa saja jadi terbunuh dalam tugasnya.Dalam tugasnya polisi diharuskan untuk menggeledah sarang-sarang penjahat dan kriminal untuk menangkap mereka.Jika hal itu terjadi biasanya polisi mempunyai asuransi jiwa dimana keluarganya akan ditunjang oleh pemerintah