Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia
Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia adalah semboyan atau pesan/tanda memiliki arti yang berfungsi untuk memberikan isyarat berupa semboyan tangan, sinyal, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan suatu isyarat dengan arti & maksud tertentu untuk mengatur dan atau mengontrol pengoperasian kereta api.[1] Semboyan kereta api dapat berupa perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas/orang, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda; atau pemberitahuan melalui markah tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.
Peraturan
Semboyan perkeretaapian di Indonesia yang terbaru diatur dalam Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan. Di dalamnya diperlihatkan semua semboyan yang perlu dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kereta api (misalnya PPKA, masinis, kondektur, petugas sinyal, dan petugas langsir).
Peraturan baru ini menyebabkan perubahan pada sejumlah semboyan lama, sehingga ada yang ditambahkan, digabungkan, atau tidak dipakai lagi (tidak berlaku): Semboyan-semboyan kereta api yang jarang dipergunakan (seperti semboyan 22-28) dihilangkan, semboyan yang ditambahkan dengan yang baru seperti semboyan 8A-8P, 9A1-9J, dan 10A-10L, semboyan yang digabungkan (semboyan 14 dan 15 menjadi 14A-14B, semboyan 16 dan 17 menjadi 16A-16B, serta semboyan 10 dan 11 menjadi 11A-11B).
Beberapa semboyan lama yang sudah tidak diperlukan atau sudah tergantikan, misalnya semboyan 27 yang menandakan persilangan kereta api, dahulu menggunakan lampu semboyan kini sudah digantikan oleh penggunaan radio komunikasi.
Pada Peraturan Dinas yang baru terdapat pula perubahan warna-warna, seperti yang tadinya putih menjadi hijau sebagai tanda aman), dan yang tadinya hijau menjadi kuning sebagai tanda kurang aman[2].
Daftar semboyan
Berikut ini daftar semboyan kereta api yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia. Semboyan ini disusun berdasarkan Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan sebagai pengganti Reglemen 3 Tentang Semboyan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.[3]
Semboyan di jalur kereta api
Semboyan di jalur kereta api adalah semboyan kereta api yang penempatannya berada di sisi kanan jalur kereta api, kecuali dalam kondisi tertentu dapat pula diletakkan di kiri jalur kereta api. Semboyan di jalur kereta api terbagi menjadi semboyan sementara, tetap, wesel, corong air, jembatan timbang, dan batas ruang bebas.
Semboyan sementara
Semboyan sementara adalah semboyan yang diisyaratkan dengan tangan oleh PPKA atau penjaga perlintasan sebidang, atau berupa rambu-rambu yang dipasang di kanan jalan rel; umumnya semboyan tangan diisyaratkan apabila ada gangguan di perjalanan atau melewati jalur yang harus dilalui dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.
Semboyan 1 | |
Berkas:KAS1.JPG | Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat petugas dalam kondisi siap yang berupa:
Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan. Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
|
Semboyan 2 | |
Semboyan 2 adalah semboyan tetap yang berupa satu rambu berdiri tegak berbentuk kotak (persegi) atau belah ketupat yang didalamnya terdapat simbol angka yang berwarna kuning dengan outline hitam yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati memiliki batas kecepatan sesuai dengan simbol angka yang ditunjukkan (misal: 6, berarti 60 km/jam, dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan laju kecepatannya sesuai dengan batas kecepatan maksimal yang ditunjukkan olehnya. | |
Semboyan 2A | |
Semboyan 2A adalah semboyan tetap/sementara yang berupa satu bendera hijau atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. | |
Semboyan 2A1 | |
Semboyan 2A1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.
Semboyan 2A1 berupa:
Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1: Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter. Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas. Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah kereta atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis. Jarak harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰ atau lebih. | |
Semboyan 2B | |
Semboyan 2B adalah semboyan tetap/sementara yang berupa:
Semboyan 2B mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam. | |
Semboyan 2B1 | |
Semboyan 2B1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.
Semboyan 2B1 berupa:
| |
Semboyan 2C | |
Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera kuning atau lampu semboyan kuning yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam (secepat orang berjalan kaki biasa). | |
Semboyan 2H | |
Semboyan 2H adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa kereta api mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan. | |
Semboyan 2H1 | |
Semboyan 2H1 adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan. | |
Semboyan 3 | |
Berkas:KAS3.JPG | Semboyan 3 adalah semboyan tetap/sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa:
Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti. |
Semboyan 4A | |
Semboyan 4A adalah semboyan sementara yang berupa petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki sinyal masuk yang menunjukkan indikasi "berhenti" atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta melewati jalur kiri). |
Semboyan tetap
Semboyan tetap adalah semboyan kereta api berupa peraga yang dipasang pada tempat tetap dan berada di pinggir jalur rel. Semboyan ini terdiri atas sinyal, tanda, dan markah.
Sinyal Persinyalan perkeretaapian di Indonesia terbagi menjadi dua yakni persinyalan mekanik dan persinyalan elektrik. Persinyalan mekanik adalah persinyalan kereta api tertua di Indonesia yang berupa sinyal lengan (semafor) dan sinyal tebeng. Namun, karena lalu lintas kereta api di jalur dengan sinyal mekanik semakin padat, maka satu persatu sistem persinyalan kereta api Indonesia diubah menjadi sinyal elektrik.
Semboyan 5 | |
Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:
papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat (sinyal tebeng);
Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. | |
Semboyan 6 | |
Semboyan 6
Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas. | |
Semboyan 6A | |
Semboyan 6A
Semboyan 6A adalah semboyan tetap darurat yang berupa:
Semboyan 6A mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya berjalan dengan kecepatan terbatas. | |
Semboyan 6B | |
Semboyan 6B
Semboyan 6B adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 6B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya diizinkan untuk langsir. | |
Semboyan 7 | |
Berkas:Pandeglang2.jpg |
Semboyan 7
Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti (lihat pula semboyan 3). |
Semboyan 7B | |
Semboyan 7B
Semboyan 7B adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 7B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya tidak diizinkan untuk langsir | |
Semboyan 9A1 | |
Semboyan 9A1 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke atas, atau lampu hijau pada sinyal muka. Semboyan 9A1 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya aman, kereta api boleh masuk. | |
Semboyan 9A2 | |
Semboyan 9A2 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke bawah, atau lampu kuning pada sinyal muka. Semboyan 9A2 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya tidak aman, kereta api masuk dengan kecepatan terbatas. | |
Semboyan 9B1 | |
Semboyan 9B1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih kecil menyala pada sinyal pendahulu keluar (dipasang setelah sinyal masuk dan sebelum sinyal keluar) yang menunjukkan bahwa "rute belum terbentuk". | |
Semboyan 9B2 | |
Semboyan 9B2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu hijau menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar aman atau kurang aman. | |
Semboyan 9B3 | |
Semboyan 9B3 adalah semboyan tetap yang berupa lampu kuning menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar tidak aman, kereta harus bersiap untuk berhenti. | |
Semboyan 9C1 | |
Semboyan 9C1 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat tegak lurus (vertikal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) aman. | |
Semboyan 9C2 | |
Semboyan 9C2 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat menyerong (diagonal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) hati-hati/awas. | |
Semboyan 9C3 | |
Semboyan 9C3 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang terlihat mendatar (horizontal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) tidak aman/berhenti. | |
Semboyan 9D | |
Semboyan 9D adalah semboyan tetap yang berupa sinyal pengulang mekanik yang mengindikasikan sinyal keluar, dan harus dapat berputar 90 derajat. Ada dua kemungkinan:
Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam terlihat (menghadap kereta), maka sinyal keluarnya menandakan "berhenti", sehingga harus hati-hati. Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam sejajar rel (berputar 90 derajat), maka sinyal keluarnya menandakan "berjalan", sehingga dipersilakan masuk. | |
Semboyan 9E1 | |
Semboyan 9E1
Semboyan 9E1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3 menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur belok (jalur belok) dan boleh masuk dengan kecepatan terbatas. | |
Semboyan 9E2 | |
Semboyan 9E2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3 tidak menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur lempeng (jalur lurus) dan boleh masuk. | |
Semboyan 9F | |
Semboyan 9F adalah semboyan tetap yang berupa angka 3 pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal keluar yang menandakan bahwa kereta akan berangkat dari sepur belok dan boleh melewatinya dengan kecepatan terbatas. | |
Semboyan 9G | |
Semboyan 9G adalah semboyan tetap yang berupa anak panah di atas sinyal penunjuk arah jalur yang menunjukkan bahwa kereta api akan menuju arah yang ditunjuk oleh anak panah. | |
Semboyan 9H | |
Semboyan 9H adalah semboyan tetap yang berupa tanda garis yang lurus, lalu menyerong ke kiri, lalu lurus, yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki jalur kiri pada jalur ganda. | |
Semboyan 9J | |
Semboyan 9J adalah semboyan tetap yang berupa angka pada papan berbentuk persegi yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki nomor jalur yang ditunjuk. |
Tanda Tanda adalah jenis semboyan tetap yang memberikan petunjuk atau informasi tertentu yang berada di jalur kereta api. Tanda umumnya berupa perintah atau larangan yang harus dipatuhi oleh masinis atau petugas kru KA lainnya selama perjalanan.
Markah Markah adalah semboyan tetap yang memberitahukan mengenai kondisi jalur, pembeda, batas, atau petunjuk tertentu. Markah berbeda dengan tanda, tanda umumnya memberikan perintah atau larangan kepada kru KA yang bertugas.
Semboyan wesel
Semboyan wesel adalah semboyan yang mengisyaratkan mengenai arah jalur yang akan dilalui ketika melewati percabangan jalur rel (wesel) ketika sebuah kereta memasuki atau meninggalkan stasiun. Jalur rel yang bercabang menjadi dua menggunakan sistem wesel biasa, sedangkan jalur rel yang berpotongan menggunakan sistem wesel inggris.
Semboyan 11A | |
Semboyan 11A adalah semboyan wesel yang berupa:
Semboyan 11A mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan. | |
Semboyan 11B | |
Semboyan 11B adalah semboyan wesel yang berupa:
Semboyan 11B mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur belok atau berbelok, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam. | |
Semboyan 12A | |
Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur lempeng atau lurus. | |
Semboyan 12B | |
Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur belok atau berbelok. | |
Semboyan 13A | |
Semboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama. | |
Semboyan 13B | |
Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang tidak searah dengan sepur utama. | |
Semboyan 13C | |
Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar dari sepur lempeng yang searah menuju ke sepur yang tidak searah dengan sepur utama atau sebaliknya. |
Semboyan lain
Semboyan lain meliputi semboyan corong air, jembatan timbang, dan batas ruang bebas. Corong air adalah peralatan yang digunakan untuk memasukkan air ke dalam ketel lokomotif uap. Jembatan timbang adalah peralatan yang digunakan untuk menimbang massa kereta api yang sedang melintas. Batas ruang bebas adalah batas berhenti gerbong paling belakang pada rangkaian ketika berhenti di stasiun, apabila kereta api tersebut akan bersilang atau bersusulan dengan kereta api lain.
Semboyan 14A | |
Berkas:Semboyan 14 2.JPG | Semboyan 14A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna kuning) pada corong air yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan. |
Semboyan 14B | |
Semboyan 14B adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa corong air merintangi jalan. | |
Semboyan 16A | |
Semboyan 16A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna kuning) pada jembatan timbang yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui. | |
Semboyan 16B | |
Semboyan 16B (dulu semboyan 17) adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui. | |
Semboyan 17 | |
Semboyan 17 dalam Peraturan Dinas 3 adalah semboyan tetap yang berupa rambu dengan angka yang menandakan batas kecepatan kereta api saat menimbang. | |
Semboyan 18 | |
Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan. |
Semboyan kereta api
Semboyan kereta api adalah semboyan yang diberikan oleh masinis atau petugas kru KA mengenai kondisi jalan yang akan dilalui, menggunakan isyarat lampu, suara, bendera, tanda, atau media lain.
Semboyan terlihat
Semboyan terlihat adalah semboyan kereta api yang diberikan oleh masinis atau petugas kru KA mengenai kondisi jalan yang akan dilalui, menggunakan lampu semboyan, bendera, tanda, atau media lain. Khusus untuk semboyan 22-28 dihapus dalam Peraturan Dinas 3 karena jarang digunakan, kecuali apabila kereta pembawa semboyan tersebut bersilang atau disusul dengan kereta luar biasa (KLB) atau kereta api fakultatif (hanya dijalankan pada hari-hari tertentu). Selain itu, juga memberi peringatan kepada orang atau hewan bahwa akan ada kereta lewat.
Semboyan 20 | |
Berkas:Semboyan 20.JPG | Semboyan 20 merupakan semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu, dua atau tiga titik pada lokomotif kereta api terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang atau pada situasi yang diperlukan.
Semboyan ini berfungsi untuk:
|
Semboyan 21 | |
Semboyan 21 adalah semboyan terlihat yang berupa tanda atau lampu berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri suatu kereta/gerbong, menandakan bahwa kereta/gerbong ini mengakhiri rangkaian kereta api. | |
Semboyan 22 (Dihapus) | |
Semboyan 23 (Dihapus) | |
Semboyan 24 (Dihapus) | |
Semboyan 25 (Dihapus) | |
Semboyan 26 (Dihapus) | |
Semboyan 27 (Dihapus) | |
Semboyan 28 (Dihapus) | |
Semboyan 30 | |
Semboyan 30 adalah semboyan terlihat yang berupa seorang petugas di dalam kereta api yang sedang melintas memberikan isyarat berupa: bendera berwarna hijau, papan berbentuk bundar berwarna hijau, atau media lain. Semboyan 30 berfungsi untuk memberitahukan kepada petugas (terutama kepada PPKA yang sedang memberikan semboyan 1) di stasiun atau pos jaga bahwa jalan yang baru saja dilalui dalam keadaan tidak baik. | |
Semboyan 31 | |
Semboyan 30 adalah semboyan terlihat yang berupa lokomotif yang dilengkapi dua bendera merah yang mengartikan bahwa jalur yang dilalui oleh KA ini tidak aman atau berbahaya. |
Semboyan suara
Semboyan suara adalah semboyan yang dikirimkan menggunakan suara. PPKA, kondektur, atau petugas kru KA mengirimkan semboyan suara melalui suling mulut, selompret, atau peluit; sedangkan masinis mengirimkan semboyan suara melalui klakson lokomotif.
Semboyan langsir
Semboyan langsir adalah semboyan yang diberikan oleh petugas langsir kepada masinis langsiran berupa isyarat maju, mundur, berhenti, perlahan-lahan, atau melewati perlintasan sebidang. Isyarat langsir menggunakan aba-aba tangan dan peluit, suling mulut, atau selompret. Apabila petugas langsiran mengirimkan isyarat langsir kepada masinis yang berdinas, masinis harus menjawabnya dengan membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 51).
Semboyan genta
Semboyan genta melibatkan genta (lonceng) di ruang pengatur perjalanan kereta api (PPKA) atau pengawas peron (PAP) stasiun kereta api maupun di perlintasan sebidang. Genta dioperasikan dengan induksi elektromagnetik oleh petugas PPKA atau PAP di stasiun. Setiap serangkaian bunyi genta terdiri atas lima pukulan rangkap, dan setiap pukulan rangkap terdiri dari dua bunyi yang berlainan. Semboyan ini dikirimkan kepada penjaga perlintasan maupun PPKA stasiun berikutnya bahwa akan ada berita mengenai keberangkatan, kedatangan, atau pembatalan perjalanan kereta api.
Lihat pula
Referensi
- ^ Peraturan Dinas 3 tentang Semboyan Kereta Api. Oleh PT. KAI.
- ^ (Indonesia) Lampiran Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan KA
- ^ PM No. 10 Tahun 2011
Galeri
Menyesuaikan dengan Surat Keputusan Direksi PT. KERETA API INDONESIA (Persero) Nomor KEP.U/HK.215/VII/1/KA-2010 Tanggal 26 Juli 2010
-
Semboyan 1
-
Semboyan 2
-
Semboyan 2A
-
Semboyan 2A1
-
Semboyan 2B
-
Semboyan 2B1
-
Semboyan 2C
-
Semboyan 2H
-
Semboyan 2H1
-
Semboyan 3
-
Semboyan 4A
-
Semboyan 5
-
Semboyan 6
-
Semboyan 6A
-
Semboyan 6B
-
Semboyan 7
-
Semboyan 7B
-
Semboyan 8
-
Semboyan 8A
-
Semboyan 8B
-
Semboyan 8C
-
Semboyan 8D
-
Semboyan 8E
-
Semboyan 8F
-
Semboyan 8G
-
Semboyan 8H1
-
Semboyan 8H2
-
Semboyan 8J1
-
Semboyan 8J2
-
Semboyan 8K
-
Semboyan 8L
-
Semboyan 8M
-
Semboyan 8N
-
Semboyan 8P
-
Semboyan 9A1
-
Semboyan 9A2
-
Semboyan 9B1
-
Semboyan 9B2
-
Semboyan 9B3
-
Semboyan 9C1
-
Semboyan 9C2
-
Semboyan 9C3
-
Semboyan 9D
-
Semboyan 9E1
-
Semboyan 9E2
-
Semboyan 9F
-
Semboyan 9G
-
Semboyan 9H
-
Semboyan 9J
-
Semboyan 10A
-
Semboyan 10B
-
Semboyan 10C
-
Semboyan 10D
-
Semboyan 10E
-
Semboyan 10F
-
Semboyan 10G
-
Semboyan 10H
-
Semboyan 10J
-
Semboyan 10K
-
Semboyan 10L
-
Semboyan 11A
-
Semboyan 11B
-
Semboyan 12A
-
Semboyan 12B
-
Semboyan 13A
-
Semboyan 13B
-
Semboyan 13C
-
Semboyan 14A
-
Semboyan 14B
-
Semboyan 16A
-
Semboyan 16B
-
Semboyan 17
-
Semboyan 18
-
Semboyan 20
-
Semboyan 21
-
Semboyan 30
-
Semboyan 35-39
-
Semboyan 40
-
Semboyan 41
-
Semboyan 45
-
Semboyan 46
-
Semboyan 47
-
Semboyan 47A
-
Semboyan 48
-
Semboyan 50
-
Semboyan 51
-
Semboyan 55-56
Pranala luar
- (Indonesia) Lampiran Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan KA
- (Indonesia) Lampiran Rangkaian Sinyal