Budi daya
Dalam pertanian, budi daya merupakan kegiatan terencana pemeliharaan sumber daya hayati yang dilakukan pada suatu areal lahan untuk diambil manfaat/hasil panennya. Kegiatan budi daya dapat dianggap sebagai inti dari usaha tani. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, budi daya adalah "usaha yg bermanfaat dan memberi hasil".[1]
Usaha budi daya tanaman mengandalkan penggunaan tanah atau media lainnya di suatu lahan untuk membesarkan tanaman dan lalu memanen bagiannya yang bernilai ekonomi. Bagian ini dapat berupa biji, buah/bulir, daun, bunga, batang, tunas, serta semua bagian lain yang bernilai ekonomi. Kegiatan budi daya tanaman yang dilakukan dengan media tanah dikenal pula sebagai bercocok tanam (bahasa Belanda: akkerbouw). Termasuk dalam "tanaman" di sini adalah gulma laut serta sejumlah fungi penghasil jamur pangan.
Budi daya hewan (husbandry) melibatkan usaha pembesaran bakalan (hewan muda) atau bibit/benih (termasuk benur dan nener pada budi daya perikanan) pada suatu lahan tertentu selama beberapa waktu untuk kemudian dijual, disembelih untuk dimanfaatkan daging serta bagian tubuh lainnya, diambil telurnya, atau diperah susunya (pada peternakan susu). Proses pengolahan produk budi daya ini biasanya bukan bagian dari budi daya sendiri tetapi masih dianggap sebagai mata rantai usaha tani ternak itu. Budi daya hewan dikategorikan ke dalam peternakan dan budi daya perikanan.
Budi daya hewan menurut Peraturan presiden Republik Indonesia No 48 ahun 2013 Tentang Budi Daya Hewan Peliharaan adalah "usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara berkesinambungan untuk hewan peliharaan dan produk hewan".[2]
Pembudidayaan ikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah "kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Ada pula hewan yang melakukan budi daya, yaitu beberapa jenis semut dan rayap. Rayap dan semut memelihara beberapa jenis fungi sebagai bahan pakan bagi larvanya. Semut juga diketahui "menernakkan" kutu daun (aphid) untuk mengambil cairan yang dikeluarkan kutu yang dipeliharanya.[3]
Lihat pula
Referensi
- ^ Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia
- ^ "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2013 TENTANG BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN" (PDF). Diakses tanggal 5 Desember 2013.
- ^ Sunjian, A. "What are leafcutter ants?". The Lurker's Guide to Leafcutter Ants. blueboard.com. Diakses tanggal 2012-01-30.