Lompat ke isi

Atase pertahanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Januari 2016 15.42 oleh 62.96.67.234 (bicara) (perubahan tentang penulisan atase militer menjadi atase pertahanan serta tugas dan tanggung jawabnya langsung kepada Panglima dan kementerian pertahanan.)

Atase Pertahanan adalah sebuah jabatan di lingkungan kedutaan besar suatu negara atau organisasi internasional lainnya (mis. NATO yang mempunyai status diplomat dan yang biasanya dipegang oleh seorang perwira militer yang berjabatan tinggi. Jabatan ini telah menjadi bagian yang tetap dalam hubungan antara negara-negara di dunia internasional sejak permulaan abad ke-20. Di Indonesia Atase Pertahanan membawahi atau dapat merangkap menjadi Atase Matra yang berasal dari matra darat, laut maupun udara. Disamping Atase Pertahanan di kedutaan-kedutaan yang lebih besar dapat pula ditempatkan teknis lainnya seperti Atase kebudayaan dan Atase pendidikan.

Tugas dan aktivitas

Atase Pertahanan adalah pejabat penghubung dari Angkatan Bersenjata maupun dari departemen pertahanan negaranya. Ia berkonsultasi dengan duta besar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan militer dan keamanan, dan melapor kepada Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan tentang semua tingkat perkembangan dari kebijakan keamanan negara di mana ia ditempatkan. Ia melaksanakan tugas-tugas resmi angkatan bersenjatanya di negara penempatannya, menjalin hubungan antara angkatan bersenjata negaranya dengan angkatan bersenjata negara-negara lain serta industri persenjataan di negara tersebut. Ia melakukan analisis dan menentukan penilaian, ikut serta dalam berbagai konferensi dan pemeriksaan pasukan, serta menjadi pejabat penghubung untuk angkatan bersenjatanya sendiri di negara tersebut. Dalam keadaan-keadaan tertentu, ia terlibat dalam pengendalian senjata. Sebuah tugas lainnya adalah konsultasi dan rekrutmen calon-calon pelanggan untuk pekerjaan dan tugas-tugas di lingkungan angkatan bersenjata negaranya.

Batas-batas antara kepentingan-kepentingan diplomatik di negara tempat tugasnya dan kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki persetujuan pemerintah negara tersebut, khususnya di sekitar spionase, tidak selalu jelas. Banyak atase militer dan pegawai diplomatik mereka yang diusir karena dicurigai melakukan kegiatan mata-mata di negara-negara tempat tugasnya atau yang dinyatakan sebagai persona non grata, "orang yang tidak disukai".

Pranala luar