Lompat ke isi

Pendamping desa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pendamping desa adalah sebuah jabatan dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa.

Referensi

  • Tentang Undang-undang Desa.

Lihat Pula

  1. Pendamping lokal desa

http://www.yipd.or.id