Pendamping desa
Tampilan
Pendamping desa adalah sebuah jabatan dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa.
Referensi
- Tentang Undang-undang Desa.
Pendamping desa adalah sebuah jabatan dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa.
Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |