Pendamping desa
Tampilan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada April 2016. |
Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.[1]
Referensi
- ^ "Ini Perbedaan Pendamping Desa dengan Eks PNPM". news.okezone.com. Diakses tanggal 2 April 2016.
Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.
Lihat pula