Lompat ke isi

Fakih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Mei 2016 01.01 oleh Mario Elfando (bicara | kontrib) (Mario Elfando memindahkan halaman Faqih ke Fakih)

Faqih (berasal dari bahasa Arab فاقه isim fa'il dari lafadz فقه) yang berarti orang yang paham terhadap aturan atau syariat Islam. Di Iran dikenal istilah vilayat el-faqih yaitu sebuah lembaga yang terdiri dari para ulama atau jika di Indonesia bisa disamakan semacam Majelis Ulama Indonesia. Hanya saja, di lembaga tersebut posisi ulama jadi sangat penting karena jadi tempat untuk meminta fatwa atau nasihat. Bahkan kadang-kadang tak selalu berkaitan dengan agama, adakalanya berhubungan dengan kondisi politik yang sedang terjadi di negara tersebut.