Lompat ke isi

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:Logo atvsi.png
Logo ATVSI

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, disingkat dengan ATVSI, adalah organisasi yang menghimpun stasiun-stasiun televisi swasta di Indonesia.

Sejarah

Cikal bakal ATVSI dimulai pada era orde baru dimana 5 stasiun televisi swasta yang ada saat itu yaitu RCTI, SCTV, INDOSIAR, ANTEVE dan TPI sepakat membentuk Forum Komunikasi Televisi (FKTV) sebagai wadah berkomunikasi dan berkoordinasi untuk kepentingan bersama sebagai sebuah industri. Kelahiran FKTV di bidani oleh Dewi Fajar (Direktur TPI), Harry Kuntoro (Direktur Utama RCTI), Soeastomo Soepardji (Direktur Indosiar), Anton Nangoy (Direktur Utama ANteve), Agus Mulyanto (Direktur Utama SCTV).

Sebagai langkah awal FKTV membuat kelompok kerja (pokja) di bidang program, keuangan (finance), pemasaran dan penjualan (marketing and sales),teknik (engineering). Pokja ini melakukan pertemuan rutin guna membahas persoalan dan mencari solusi atas persoalan yang ada, serta bertukar fikiran untuk pengembangan industri televisi di masa depan. Pada saat itu juga sedang berlangsung pembuatan Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUUP) yang baru untuk menggantikan UU Penyiaran nomor 24 tahun 1997. Karena itulah selain membentuk pokja pokja tadi, FKTV juga membentuk Tim 13 yang khusus menangani RUUP yang sedang di proses di DPR RI. Tim ini dinamakan Tim 13 karena beranggotakan 13 orang perwakilan dari anggota FKTV yaitu Gilang Iskandar dan Moko Pamungkas dari ANTEVE; Riza Primadi, Harianto, dan Edward Koemoro dari SCTV; Indria Purnama dan Asaf Antariksa dari Indosiar; Sandi Juhanda, Helmy Yohannes dan Murjadi Ichsan dari RCTI; Erlan Hidayat, Dwi Roosdiyanto dan Haris Jauhari dari TPI. Sebagai Ketua Tim 13 yang pertama adalah Riza Primadi kemudian setelah itu yang kedua adalah Gilang Iskandar.

Tim 13 ini yang membuat draft RUUP versi FKTV dan melakukan berbagai upaya terkait penyusunan RUUP seperti seminar, workhop, focus group discussion, lobi, pertemuan dengan para pemangku kepentingan industri penyiaran terutama DPR RI baik Komisi 1 maupun fraksi fraksi. Tim 13 juga bertemu dengan Menteri Perhubungan Agum Gumelar sebagai Menteri yang ditunjuk Presiden sebagai wakil pemerintah untuk pembahasan RUUP dengan DPR, dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Istana Merdeka. Bahkan Presiden Gus Dur berkenan membuka Seminar RUU Penyiaran FKTV di hotel Peninsula Slipi Jakarta. Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran diwarnai dengan pro kontra berkaitan dengan lembaga pengawas (BP3N). Dilain pihak dengan dihapusnya Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurahman Wahid, membuat substansi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran tidak lagi sesuai. Oleh sebab itu pada tahun 2002 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran dicabut dan tidak berlaku lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Setelah berjalan, para anggota merasakan bahwa ikatan hubungan antar stasiun televisi swasta tidak cukup hanya melalui sebuah forum komunikasi seperti FKTV, tapi perlu diwadahi dalam sebuat asosiasi dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang memperjelas tujuan organisasi, memperjelas hak dan kewajiban anggota. Namun momentum saat itu belum tepat karena pembentukan asosiasi televisi swasta belum disetujui oleh Menteri Penerangan pada saat itu belum setuju dan beberapa waktu kemudian meletus gerakan reformasi yang membawa perubahan politik di tanah air.

Paska reformasi, setelah melalui beberapa kali rapat maka dimatangkan pembentukan asosiasi. Dan pada tanggal 4 Agustus 2000 terbentuklah Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) oleh para perwakilan dari 5 stasiun pendiri yaitu RCTI, SCTV, INDOSIAR, ANTEVE dan TPI. Para pendiri menuangkan kesepakatan dalam sebuah risalah rapat yang ditanda tangani seluruh peserta yang hadir yang memuat antara lain bahwa akan di buat AD/ART dan dibentuk organisasi kepengurusan ATVSI seperti Ketua dan Sekretaris Jenderal. Berdasarkan risalah rapat ini kemudian dibuatlah Akta oleh Notaris Risbeth, SH No. 26 , tanggal 30 Januari 2001. Dengan demikian ATVSI sudah sah secara hukum .Untuk pertama kali terpilih sebagai Ketua adalah Anton Nangoy dari ANTEVE dan Sekretarsi Jenderal Soeastomo Soepardji dari INDOSIAR untuk masa jabatan 2000-2003. Dan sebagai staf ATVSI yang pertama adalah Wida Wahyu Widyawati.

ATVSI merupakan wadah independen yang bertujuan memajukan industri televisi siaran Indonesia yang berfungsi secara aktif memajukan , menampung , menyalurkan kepentingan dan keinginan bersama dalam mengembangkan etika, perilaku, tanggung jawab profesional dan pelayanan bagi anggotanya demi kepentingan masyarakat.

Seiring berjalannya waktu maka keanggotaan ATVSI bertambah sehingga saat ini terdiri dari 10 stasiun televisi swasta nasional yaitu RCTI, SCTV, INDOSIAR, MNCTV (dulu TPI), ANTV (dulu ANteve), METRO TV, TRANS TV, TRANS7 (dulu TV7), Global TV dan tvOne (dulu Lativi).

Sebagai pengurus kedua periode 2003-2006 dan 2006-2010 adalah Karni Ilyas dari SCTV sebagai Ketua Umum dan Zsa Zsa Yusaryahya dari Metro TV sebagi Sekretaris Jenderal. Sedangkan untuk periode 2006-2010 sebagai Sekretaris Jenderal adalah Nurhadi Poerwosaputro. Pada Periode Ketua Karni Ilyas dilakukan beberapa perubahan yaitu istilah Ketua menjadi Ketua Umum dan nama Asosiasi Televisi Siaran Indonesia dirubah menjadi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia. Untuk kepengurusan, selain ketua ketua komisi juga dilengkapi dengan Ketua Harian (Executive Director) yaitu Uni Lubis dari ANTV dan Sekretaris Eksekutif (Executive Secretary) Gilang Iskandar dari RCTI.

Erick Thohir dari tvOne terpilih sebagai Ketua Umum ATVSI periode 2010-2013 dan periode berikutnya yaitu 2013-2015, atau Ketua Umum yang ketiga. Dalam Rapat Umum Anggota ATVSI tanggal 10 November 2010 yang lalu, Erick Thohir terpilih menjadi Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal yaitu Warnedy (TRANS TV).

Pada masa kepemimpinannya, Erick Thohir memprioritaskan tiga program yaitu: pertama, meningkatkan konten ATVSI terkait informasi publik sehingga dapat lebih memberikan inspirasi kepada masyarakat; kedua, meningkatkan kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rangka menyerap lebih banyak masukan dari masyarakat; ketiga, mempersiapkan masyarakat pertelevisian memasuki era multimedia dan integrasi. Selain itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas isi siaran anggota ATVSI serta agar dapat memberikan nilai-nilai positif bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia, Erick Thohir meningkatkan hubungan kerja sama ATVSI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendengarkan saran-saran dan kritikan publik mengenai televisi. Dan untuk menghadapi arus besar konsolidasi dari berbagai pelaku industri media yang akan terjadi, ATVSI juga memikirkan konvergensi media yang akan dibutuhkan oleh media televisi, online, cetak, ataupun radio.

Selama ini ATVSI telah aktif menjadi penghubung yang efektif dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan kegiatan anggota.

Untuk periode 2015–2018, Ketua Umum ATVSI adalah Ishadi SK dari Trans TV dengan Wakilnya Drs. Imam Soedjarwo Msi dari Indosiar, Sjafril Nasution dari RCTI dan Sekretaris Jenderal Suryopratomo dari Metro TV serta Neil R Tobing dari Group Viva. Pemilihan dilakukan pada Rapat Umum Luar Biasa Anggota ATVSI tanggal 4 Juni 2015 di Hotel Ritz Carlton Kuningan Jakarta.

Beberapa program kerja pengurus ATVSI periode ini antara lain: Mempersiapkan diri untuk memasuki era digital yang sekarang sudah merupakan keharusan. Menjadikan ATVSI sebagai sebuah lembaga yang dikenal dan dekat dengan masyarakatnya melalui berbagai macam kegiatan seperti pendidikan, sosial, dan bekerja sama secara aktif dengan Lembaga International baik sesama organisasi broadcasting maupun Lembaga Internasional seperti Asosiasi Jurnalis Internasional, Asosiasi Produser Televisi Internasional dan lain-lain untuk meningkatkan kompetensi para praktisi penyiaran agar dapat bersaing di kancah regional dan global.

Daftar anggota

Berikut ini adalah daftar TV swasta yang menjadi anggota meliputi ATVSI:

Logo Nama Alamat Situs web Pemilik
RCTI (PT Rajawali Citra Televisi Indonesia) Jl. Raya Perjuangan No. 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat www.rcti.tv Media Nusantara Citra
SCTV (PT Surya Citra Televisi) SCTV Tower, Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot. 19, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan www.sctv.co.id Surya Citra Media
Berkas:MNCTV tegak.png MNCTV (PT Media Nusantara Citra Televisi) Jl. Raya Perjuangan No. 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat www.mnctv.com Media Nusantara Citra
antv (PT Cakrawala Andalas Televisi) Komplek Rasuna Epicentrum Lot 9, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan www.an.tv Visi Media Asia (melalui Intermedia Capital)
Indosiar (PT Indosiar Visual Mandiri) Jl. Damai 11 RT 004/05, Daan Mogot, Jakarta Barat www.indosiar.com Surya Citra Media
Berkas:New MetroTV Logo 2010.png MetroTV (PT Media Televisi Indonesia) Gedung Media Group, Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D, Jakarta Barat www.metrotvnews.com Media Group
Trans TV (PT Televisi Transformasi Indonesia) Gedung Trans Media, Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan www.transtv.co.id Trans Media
Trans7 (PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh) Gedung Trans Media, Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan www.trans7.co.id Trans Media
Berkas:LOGO-tvOne-New-2012.jpeg tvOne (PT Lativi Media Karya) Kawasan Industri Pulo Gadung JIEP Jl. Rawa Terate 2, Jakarta Timur www.tvonenews.tv Visi Media Asia
Global TV (PT Global Informasi Bermutu) Global TV Building, Jl. Lapangan Bola, Kebon Jeruk, Jakarta Barat www.globaltv.co.id Media Nusantara Citra
Berkas:Logo BeritaSatu TV.png BeritaSatu (PT First Media News BeritaSatu Sumatra Jl Kpi . Jawa Peter F.Gontha Jakarta www.beritastu.tv BeritaSatu Media Holdings

Pranala luar