Lompat ke isi

Hukum perang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Februari 2008 10.24 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Hukum perang (Inggris: Laws of war) terbagi dua: (1) hukum mengenai tindakan yang dapat diterima dalam peperangan, seperti Konvensi Jenewa, yang disebut "Jus in bello"; (2) hukum mengenai penggunaan kekuatan senjata yang diizinkan, yang disebut "Jus ad bellum".