Lompat ke isi

Sistem satu kamar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Desember 2005 05.19 oleh Stephensuleeman (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sistem satu kamar adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif. Banyak negara yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu.

Anggapan yang mendukung sistem satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis, dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi-komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui Konstitusi yang tertulis.

Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar, dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya rancangan undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan pada 1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan pada 1951).

Para pendukung sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintah dan dihapuskannya pekerjaan yang berganda yang dilakukan oleh kedua kamar. Para pengkritik sistem satu kamar menunjukkan bahwa pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah-masalah legislatif. Kelemahan lain dari sistem satu kamar ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sebuah sistem dua kamar (seperti misalnya pada periode awal Amerika Serikat).

Beberapa pemerintahan sub-nasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Serikat, Queensland di Australia, semua provinsi dan wilayah di Kanada, dan Bundesländer Jerman (Bavaria menghapuskan Senatnya pada 1999).

Di Britania Raya, Parlemen Skotlandia, Dewan Nasional Wales dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping, juga menganut sistem satu kamar.

Contoh

Blue: Nations with bicameral legislatures.
Orange: Negara-negara dengan badan legislatif yang menggunakan sistem satu kamar.

Lihat pula