Haram
Tampilan
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh aktivitas
- Maisir
- Khalwat
- Ikhtilath
- Liwath
- Musahaqah
- Pemerkosaan
- Pelecehan Seksual
- Zina
- Mencuri
- Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak kesehatan seperti khinzir, daging anjing, khamr, dan sebagainya.