Lompat ke isi

Aplikasi Transkrip Persidangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Agustus 2017 09.35 oleh Igho (bicara | kontrib) (rintisan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Aplikasi Transkrip Persidangan (ATP) adalah piranti lunak yang digunakan untuk mencatat semua keterangan yang disampaikan dalam persidangan, baik oleh majelis hakim, terdakwa, saksi, maupun penasihat hukum. Aplikasi yang mendukung kerja panitera, ini selain merekam suara juga mengubah keterangan dalam bentuk suara menjadi teks dengan sistem kerja audio to text recording sehingga menghindarkan dari kesalahan tulis. Dengan penggunaan perangkat ini, pemberkasan perkara menjadi lebih cepat.[1][2]

Lihat pula

Referensi