Lompat ke isi

Aplikasi Transkrip Persidangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Aplikasi Transkrip Persidangan (ATP) adalah peranti lunak yang digunakan untuk mencatat semua keterangan yang disampaikan dalam persidangan, baik oleh majelis hakim, terdakwa, saksi, maupun penasihat hukum. Aplikasi yang mendukung kerja panitera, ini selain merekam suara juga mengubah keterangan dalam bentuk suara menjadi teks dengan sistem kerja audio to text recording sehingga menghindarkan dari kesalahan tulis. Dengan penggunaan perangkat ini, pemberkasan perkara menjadi lebih cepat.[1][2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]