Pemerintah Kota Ambon
Tampilan
Pembentukan | 1926 |
---|---|
Provinsi | Maluku |
Negara | Indonesia |
Pranala | ambon |
Lembaga legislatif | |
DPRD | DPRD Kota Ambon |
Gedung pertemuan | Gedung DPRD Kota Ambon |
Lembaga eksekutif | |
Wali kota | Richard Louhenapessy |
Wakil wali kota | Syarif Hadler |
Pemilih | Rakyat melalui pilkada |
Gedung kantor | Balai Kota Ambon |
Bertanggung jawab kepada | DPRD Kota Ambon |
Lembaga yudikatif | |
Pengadilan | Pengadilan Negeri Ambon |
Pemerintah Kota Malang memerintah Kota Malang dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950. Pemerintahan kota dikepalai oleh seorang wali kota yang didampingi oleh wakil wali kota.[1] Malang berstatus sebagai kota yang menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur. Wilayah Kota Malang pun dibagi lagi menjadi 5 kecamatan. 5 kecamatan tersebut terbagi lagi menjadi 57 kelurahan.[2]
Referensi
- ^ Zulkarnaen; Saebani, Beni Ahlmad (2012). Hukum Konstitusi. Bandung: Pustaka Setia.
- ^ "Kode Pos Kota Malang | Kode Pos Kota". www.kodepos.me (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-10-21.