Lompat ke isi

Pemerintah Kota Ambon

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Desember 2017 17.26 oleh Sapnor (bicara | kontrib) (Pembuatna halaman baru.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Pemerintah Kota Ambon
Lambang Pemkot Ambon
Pembentukan1926
ProvinsiMaluku Maluku
Negara Indonesia
Pranalaambon.go.id
Lembaga legislatif
DPRDDPRD Kota Ambon
Gedung pertemuanGedung DPRD Kota Ambon
Lembaga eksekutif
Wali kotaRichard Louhenapessy
Wakil wali kotaSyarif Hadler
PemilihRakyat
melalui pilkada
Gedung kantorBalai Kota Ambon
Bertanggung jawab kepadaDPRD Kota Ambon
Lembaga yudikatif
PengadilanPengadilan Negeri Ambon

Pemerintah Kota Malang memerintah Kota Malang dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950. Pemerintahan kota dikepalai oleh seorang wali kota yang didampingi oleh wakil wali kota.[1] Malang berstatus sebagai kota yang menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur. Wilayah Kota Malang pun dibagi lagi menjadi 5 kecamatan. 5 kecamatan tersebut terbagi lagi menjadi 57 kelurahan.[2]

Referensi

  1. ^ Zulkarnaen; Saebani, Beni Ahlmad (2012). Hukum Konstitusi. Bandung: Pustaka Setia. 
  2. ^ "Kode Pos Kota Malang | Kode Pos Kota". www.kodepos.me (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-10-21.