Lompat ke isi

Rukun warga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Januari 2006 04.39 oleh Rintojiang (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Rukun Warga (RW) adalah sebuah unit non-pemerintahan yang bisa dibentuk sesuai dengan kebutuhan warga sebuah desa atau kelurahan. Rukun Warga pada dasarnya tidak memiliki kekuatan pemerintahan.

Rukun Warga dikepalai oleh seorang Ketua RW yang dipilih oleh warga masyarakat di RW tersebut.