Lompat ke isi

Pendamping desa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.[1]

Tugas Pendamping Desa

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan  pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa,  dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan  desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok  masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat desa  dan  mendorong terciptanya kader-kader pembangunan  desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi  pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Referensi

  1. ^ "Ini Perbedaan Pendamping Desa dengan Eks PNPM". news.okezone.com. Diakses tanggal 2 April 2016. Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat. 

 Pranala Luar

Uraian Tugas Pendamping Desa

Lihat pula

  1. Pendamping lokal desa