Lompat ke isi

Pajak properti

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Juli 2018 06.11 oleh Sapnor (bicara | kontrib) (Dibuat dengan menerjemahkan halaman "Property tax")
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pajak properti atau millage rate adalah sebuah pajak ad valorem nilai properti, biasanya dikenakan pada lahan yasan. Pajak dipungut oleh otoritas yang mengatur yurisdiksi di mana properti tersebut berada. Otoritas ini bisa berupa pemerintah nasional, negara bagian federasi, daerah atau wilayah geografis, atau munisipalitas. Beberapa yurisdiksi mungkin bisa memungut pajak properti yang sama. Pajak ini dapat dibandingkan dengan pajak sewa yang didasarkan pada pendapatan sewa atau sewa terhitung dan pajak nilai tanah yang merupakan pungutan atas nilai tanah, tidak termasuk nilai bangunan dan perbaikan lainnya.

Referensi