Pajak properti

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pajak properti atau millage rate adalah sebuah pajak ad valorem nilai properti, biasanya dikenakan pada lahan yasan. Pajak dipungut oleh otoritas yang mengatur yurisdiksi di mana properti tersebut berada. Otoritas ini bisa berupa pemerintah nasional, negara bagian federasi, daerah atau wilayah geografis, atau munisipalitas. Beberapa yurisdiksi mungkin bisa memungut pajak properti yang sama. Pajak ini dapat dibandingkan dengan pajak sewa yang didasarkan pada pendapatan sewa atau sewa terhitung dan pajak nilai tanah yang merupakan pungutan atas nilai tanah, tidak termasuk nilai bangunan dan perbaikan lainnya. Dengan sistem sedemikian rupa, pajak properti dianggap bisa mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Hamdani, Trio (13 April 2017). "Jika Diterapkan, Pajak Properti Ini Bisa Minimalisir Ketimpangan Penguasaan Lahan". Okezone.com. Diakses tanggal 10 Juli 2018.