Lompat ke isi

Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan/Peninjauan kembali

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengusul: Mimihitam (b • k • l) · Status:    Dalam diskusi

Alasan Pengusulan: Artikel karya peserta lomba tahun 2014. Menurut saya isinya sudah lengkap dan gaya bahasanya ditulis dengan sangat baik.  Mimihitam  18 November 2018 09.35 (UTC)[balas]

Komentar dari Glorious Engine

  • ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab ac ad ae af ag ah ai aj ak al am an M. Yahya Harahap (2008). "Upaya Hukum Luar Biasa". Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 607-644. ISBN 979-8767-72-1.
Ini mbok tolong dijadikan format sfn per halaman, itupun kalo masih ada akses ke sumbernya
Saya nggak punya akses daring ke bukunya. Saya coba panggil penulisnya ya: BP68Rizqi  Mimihitam  18 November 2018 16.56 (UTC)[balas]
Mimihitam, BP68Rizqi sudah lama tidak menyunting sejak 3 tahun yang lalu. Hanamanteo Halaman pembicaraan saya 19 November 2018 05.42 (UTC)[balas]
@Glorious Engine @Hanamanteo saya sudah kurangi tuh, jadinya tidak terlalu overkill sekarang. Bagaimana?  Mimihitam  19 November 2018 10.42 (UTC)[balas]
Menurutku sih sebaiknya dikasih nomor halaman (misal dengan sfn). Soalnya rentang 607 sampai 644 terlalu panjang. Gimana kita bisa tau dari mana sumber informasi suatu pernyataan yang di artikel? Masa' mesti bolak balik 37 halaman dulu? Sepertinya penulis awalnya mengaktifkan komunikasi surel. Mimihitam, apa bisa kirim surel ke dia siapa tau dia bisa bantu? HaEr48 (bicara) 19 November 2018 18.50 (UTC)[balas]
@HaEr48 sudah saya kirim surelnya..  Mimihitam  19 November 2018 19.19 (UTC)[balas]
  • "Putusan-putusan PK kontroversi" Harusnya diubah jadi "kontroversial"
Sudah dikerjakan  Mimihitam  18 November 2018 16.56 (UTC)[balas]

--Glorious Engine (bicara) 18 November 2018 15.25 (UTC)[balas]

Komentar dari Hanamanteo

Rujukan

Komentar dari Bagas Chrisara

Saya punya beberapa masukan.

Berkas
  • Berkas:Putusan.jpg yang diunggah di Commons diklaim sebagai karya sendiri oleh BP68Rizqi. Sementara deskripsi berkas di sana bertuliskan "Salinan putusan didapatkan dari website resmi Mahkamah Agung. Salinan putusan tersebut bersifat bebas untuk publik". Seharusnya berkas ini masuk kategori domain publik pemerintah, sehingga lisensinya perlu diganti menjadi {{PD-IDGov}}. Mungkin Anda dapat menggantinya?
  • Berkas:Sejarah MA.jpg yang bersumber di sini tidak dapat diakses dan justru dialihkan ke laman utamanya. Dicari melalui Google pun tidak ada yang bersumber langsung dari MA, hanya menunjukkan gambar serupa dari beberapa blog. Wayback Machine juga tidak mengarsipkan pranala yang menjadi sumbernya, sehingga tidak dapat dipastikan. Selain itu ringkasan berkas masih kacau (tanpa keterangan yang menjelaskan source, authorship, dan date created).

Saya kira demikian dulu. -- Bagas Chrisara (bicara) 20 November 2018 13.02 (UTC)[balas]

Komentar dari HaEr48

Artikelnya bagus. Unsur-unsur penting dijelaskan satu per satu, sumbernya memadai, dan cara penulisannya ramah untuk pembaca awam. Berikut komentarku:

Umum
  • Coba ikuti prinsip yang dijelaskan en:Wikipedia:Manual_of_Style/Lead_section#Introductory_text untuk bagian pembuka. Sebaiknya bagian pembuka berisi ringkasan seluruh artikel, dan tidak harus rinci. Sekarang, sepertinya bagian ini merincikan aspek-aspek terentu, misalnya definisi “upaya hukum biasa”, definisi “kekuatan hukum tetap”, menyebutkan referensi rinci di KUHAP, dan sering berpanjang lebar menjelaskan konsep yang harusnya bisa ditulis lebih ringkas. Sedangkan banyak bagian-bagian artikel seperti “proses”, “yang dapat mengajukan”, dan “putusan-putusan PK kontroversial” tidak diringkas di bagian pembuka.
  • Menurutku perlu juga ditambahkan bagian mengenai ulasan atau analisis para ahli mengenai konsep ini. Apa ada dukungan atau kritikan mengenai konsep ini?
  • Banyak spasi yang tertinggal, misal “Karta"yang“, “diajukan PK.Prinsip”
  • Banyak kalimat maupun frasa yang konstruksinya berlebihan sehingga menjadi panjang. Misal:
  • “PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum”.
  • “melakukan kesalahan maupun kekeliruan”, “kesalahan atau kekhilafan”. Ini bukannya sinonim, kenapa disebut dua-duanya?
  • diterima atau dilaksanakan oleh Mahkamah Agung
  • mengalami tahap pasang-surut dalam arti kadang aktif kadang tidak.
  • “Putusan ini mendapat respon yang kurang baik dari Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi”: mungkin bisa lebih ringkas begini: “Putusan ini dikritik oleh Mantan Ketua MK Mahfud MD”.
  • Terkait putusan MK tersebut, maka secara otomatis Pasal 268
  • Sepertinya masih banyak lagi, tolong dicek.
  • Pranala wiki yang berlebihan, misalnya “manusia”, “rumah sakit” (masih banyak lagi, tolong dicek)
Khusus
  • Singkatan “R. V. J.” tidak dijelaskan arti atau kepanjanganya
  • Kasus Sengkon-Karta mungkin bisa dibikin artikelnya sendiri. Lalu bisa dipersingkat di artikel ini, karena banyak detail yang tidak begitu relevan tentang konsep PK nya.
  • Sekitar tahun 1970-an Lembaga PK mengalami kevakuman (tidak aktif) dalam praktik peradilan di bawah Mahkamah Agung. Bagian yang hijau berlebihan, tidak menambahkan informasi baru. Kalau tau alasan kevakumannya, mungkin bisa disebutkan.
  • “peradilan sesat” apa pantas ensiklopedia menggunakan kata “sesat” di konteks ini.
  • bagian “Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula”: Sepertinya kasus Pollycarpus yang disebut di bawah merupakan anomali dari prinsip ini. Mungkin bisa disebutkan ringkas di bagian ini.
  • Bagian “Dapat dilakukan berkali-kali” lagi-lagi di sini banyak detail yang tidak langsung berkaitan dengan Peninjauan Kembali. Tolong dikurangi.
  • Bagian: “Terpidana atau ahli waris”, ada baiknya disebutkan ringkas mengenai kasus Sudjiono Timan yang disebut fi bawah.
  • “pernah Ia” => ia
  • “Keadaan Baru” => baru
  • sering disebut novum. Tolong cetak miring istilah asing?
  • Di bagian “pada mahkamah agung”, apa perbedaan (1) “permintaan dinyatakan tidak dapat diterima,” dan (2) “menolak permintaan Peninjauan Kembali”?
  • PK Pollycarpus: Tolong ditambahkan kapan dia divonis, kapan dia kasasi, dan kapan divonis lagi melalui PK. Aneh juga yang membebaskan Mahkamah Agung, terus MA sendiri yang menvonisnya lagi. Apa ada rentang waktu disini?

Demikian dulu. HaEr48 (bicara) 20 November 2018 19.30 (UTC)[balas]