Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Cipta Karya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Desember 2018 22.53 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
Direktorat Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
ciptakarya.pu.go.id/v5/

Direktorat Jenderal Cipta Karya merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Referensi

Pranala luar