Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Inspektorat Jenderal
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Susunan organisasi
Inspektur JenderalT. Iskandar
Situs web
itjen.pu.go.id/berita/index

Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]