Lompat ke isi

Konspirasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Februari 2019 14.27 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-Perancis +Prancis))

Templat:Hukum kejahatan Dalam hukum kejahatan, sebuah persekongkolan adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan pada beberapa waktu di masa depan.[1]

Hukum internasional

Hukum persekongkolan digunakan di Pengadilan Nuremberg untuk para anggota kepemimpinan Nazi yang didakwa berpartisipasi dalam sebuah "persekongkolan atau rencana umum" untuk melakukan kejahatan internasional. Peristiwa tersebut menjadi kontroversial karena persekongkolan bukanlah bagian dari tradisi hukum sipil Eropa. Meskipun demikian, kejahatan persekongkolan dilanjutkan dalam pengadilan kejahatan internasional, dan dimasukkan dalam hukum kejahatan internasional melawan genosida.

Dari Big Five, hanya Republik Prancis yang secara khusus mencantumkannya pada hukum sipil; USSR mencantumkannya pada hukum sosialis, Amerika Serikat dan Inggris memasukkannya pada common law; dan Republik China tidak memiliki sebab aksi pada pemprosesan partikular ini.

Catatan kaki

  1. ^ "What is the Crime of Conspiracy?". http://crime.about.com.  Hapus pranala luar di parameter |journal= (bantuan)

Referensi