Hukum sosialis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum Sosialis adalah hukum dari negara-negara pemerintahnya secara resmi memandang negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap bahwa sebuah masyarakat komunistik sebagai puncaknya.[1] Sistem hukum sosialis berasal dari hukum Uni Soviet yang dikembangkan sejak 1917, dimana pada tahun ini terjadi Revolusi Oktober yang mengakhiri pemerintahan Kerajaan Rusia. Hukum ini mengalami penyebaran melalui politik demokrasi rakyat ke negara-negara di Eropa dan Asia. Pokok sistem hukum sosialis adalah hukum yang dijiwai ajaran Marxisme-Lenimisme yang dianut oleh para pakar hukum di Uni Soviet serta ajaran materialisme dan teori evolusi dimana dikatakan bahwa materi merupakan satu-satunya benda nyata di dunia ini.[2]

Sumber hukum dalam sistem hukum sosialis adalah keputusan tertinggi para penguasa berupa produk kebijakan pemerintah atau sebuah negara yang intinya tidak ada sumber hukum yang resmi yang mana bahwa hukum adalah penguasa negara, hukum membela rakyat proletar.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Suherman, Ade Maman (2006). Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo. hlm. 20–26. 
  2. ^ Abdul Manan, H (2006). Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media. hlm. 53. ISBN 9789793925295. 
  3. ^ W, Friedmann (1990). Teori dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali.