Hutan adat
Hutan adat bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu "hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat".
Dalam Buku Hutan Adat Wujud Masyarakat Berdaulat Bangsa Bermartabat yang ditulis oleh Yuli Prasetyo Nugroho dkk. adalah sebuah sejarah baru dalam pengelolaan Hutan di Indonesia yang ditandai dengan adanya penyerahan SK Hutan Adat di Istana pada tanggal 30 Desember 2016. Hutan Adat adalah bagian penting dari upaya perlindungan terhadap masyarakat hokum adat di Indonesia tidak saja hanya hutan adatnya tetapi juga kearifan local sekaligus juga jati diri keindonesiaan yang terdiri dari berbagai macam duku bangsa.
Lihat pula
- Hutan hujan
- Hutan hujan tropika
- Hutan kerangas
- Hutan lindung
- Hutan musim
- Hutan rakyat
- Hutan tanaman industri
- Kawasan hutan
- Hutan larangan
Referensi
Hutan Adat Wujud Rakyat Berdaulat Bangsa Bermartabat, by Yuli Prasetyo Nugroho dkk