Lompat ke isi

Pesugihan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pesugihan adalah suatu cara untuk memperoleh kekayaan secara instan tanpa harus bekerja keras layaknya orang bekerja pada umumnya.Dalam prosesnya pesugihan adalah bentuk kerjasama perjanjian antara manusia sebagai pelaku pesugihan dengan makhluk gaib/jin/siluman.Sebenarnya pesugihan ini tidaklah gratis melainkan memerlukan tumbal atau korban kepada pihak makhluk gaib sebagai pengganti atau barter untuk kekayaan.Korban tumbal pesugihan berdasarkan permintaan sang makhluk gaib dan pihak manusia harus bisa memenuhinya.Biasanya para pelaku pesugihan adalah orang-orang yang telah putus asa dalam kehidupannya mencari uang secara halal,dan sudah tertutup hatinya sehingga bahkan harus tega mengorbankan orang lain untuk di jadikan korban tumbal pesugihannya.Pada dasarnya dalam pesugihan pihak manusialah yang akan selalu dirugikan,apalagi kekayaan yang didapatkannya tidak akan berlangsung lama jika tidak bisa memenuhi tumbal korban setiap tahunnya.Apabila sang pelaku pesugihan telah meninggal dunia hasil kekayaan dari hasil pesugihan juga akan lenyap jika tidak ada yang meneruskan atau mewarisi pesugihan tersebut.

Banyak jenis-jenis pesugihan dari pesugihan memelihara tuyul,pesugihan perkawinan dengan siluman ular,pesugihan kain kafan,pesugihan gunung kawi,pesugihan buto ijo ,pesugihan kera,babi ngepet,tikus ngepet,kelelawar ngepet dan masih banyak yang lainnya.


Biasanya dalam pesugihan terdapat ritual yang biasanya melanggar perintah Allah sebagai contoh meminum darah, memakan binatang hidup-hidup tanpa disembelih atas nama Allah, bersetubuh dengan jenasah perawan (perempuan), memberikan kurban binatang (ayam hitam, kambing hitam, kerbau hitam) kepada jin, berpuasa yang ditujukan untuk jin, berzinah dengan lawan jenis (berhubungan badan dengan banyak perempuan kadang dengan target khusus seperti wanita hamil, tante-tante yang sudah bersuami, anak gadis dll), mandi darah hewan, mandi air comberan, dan masih banyak lagi ritual yang ditujukan kepada jin.

Referensi