Lompat ke isi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Februari 2006 06.13 oleh Wic2020 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.