Lompat ke isi

Hama dan penyakit ikan karantina

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ikan trout cokelat yang mengalami furunkulosis, salah satu HPIK yang disebabkan oleh bakteri Aeromonas salmonicida

Hama dan penyakit ikan karantina (disingkat HPIK) adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.[1] Lembaga pemerintah yang bertugas mencegah HPIK adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Penggolongan dan jenis HPIK

Dasar hukum yang mengatur pencegahan HPIK adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PP 15/2002). Lebih jauh, HPIK dibagi menjadi dua golongan, yaitu:

  • HPIK Golongan I, yaitu semua HPIK yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karena teknologi perlakuannya belum dikuasai,[2] dan
  • HPIK Golongan II, yaitu semua HPIK yang dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karena teknologi perlakuannya sudah dikuasai.[3]

Saat ini, jenis-jenis HPIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2018 tentang Penetapan Jenis-Jenis Penyakit Ikan Karantina, Golongan, dan Media Pembawa. Dalam peraturan ini, ditetapkan 37 jenis penyakit ikan karantina yang terdiri dari 23 penyakit yang diakibatkan oleh virus, 5 penyakit akibat bakteri, 6 penyakit akibat parasit, dan 3 penyakit akibat jamur.[4]

Lihat pula

Referensi

Catatan kaki

Daftar pustaka