Lompat ke isi

Asas kehati-hatian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asas kehati-hatian (bahasa Inggris: precautionary principle) adalah asas dalam hukum lingkungan yang menyatakan bahwa segala dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia patut dihindari sedini mungkin.[1] Asas ini telah dimasukkan ke dalam berbagai perjanjian yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan. Contohnya, mukadimah Konvensi tentang Keanekaragaman Biologis menyatakan bahwa apabila terdapat ancaman terhadap keanekaragaman biologis, ketidakpastian data tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari atau meminimalisasi ancaman tersebut.[2]

Asas ini juga dapat ditemui dalam berbagai dokumen internasional yang berkaitan dengan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Contohnya adalah Asas 15 Deklarasi Rio.[2]

Referensi

  1. ^ Andrew Jordan & Timothy O'Riordan. Chapter 3, The precautionary principle: a legal and policy history, in The precautionary principle: protecting public health, the environment and the future of our children. Edited by: Marco Martuzzi and Joel A. Tickner. World Health Organization 2004, hlm. 34.
  2. ^ a b Freestone, David.; Hey, Ellen. (1996). The Precautionary principle and international law : the challenge of implementation. The Hague: Kluwer Law International. hlm. 41. ISBN 9041101438. OCLC 33244244.