Asas kehati-hatian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asas kehati-hatian (Inggris: precautionary principle) adalah asas dalam hukum lingkungan yang menyatakan bahwa segala dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia patut dihindari sedini mungkin.[1] Asas ini telah dimasukkan ke dalam berbagai perjanjian yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Contohnya ialah mukadimah Konvensi Keanekaragaman Hayati yang menyatakan bahwa apabila terdapat ancaman terhadap keanekaragaman hayati, ketidakpastian data ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak menghindari atau meminimalisasi ancaman tersebut.[2]

Asas ini juga dapat ditemui dalam berbagai dokumen internasional yang berkaitan dengan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Contohnya adalah Asas 15 Deklarasi Rio.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Andrew Jordan & Timothy O'Riordan. Chapter 3, The precautionary principle: a legal and policy history, in The precautionary principle: protecting public health, the environment and the future of our children. Edited by: Marco Martuzzi and Joel A. Tickner. World Health Organization 2004, hlm. 34.
  2. ^ a b Freestone, David.; Hey, Ellen. (1996). The Precautionary principle and international law : the challenge of implementation. The Hague: Kluwer Law International. hlm. 41. ISBN 9041101438. OCLC 33244244.