Kedungsepur
Kedungsepur adalah istilah umum yang merupakan singkatan dari beberapa nama wilayah otonom di eks-karesidenan Semarang, yang terdiri dari Kendal, Demak, Ungaran (ibu kota Kabupaten Semarang), Kota Salatiga, Kota Semarang, dan Purwodadi (ibu kota Kabupaten Grobogan) dengan Kota Semarang sebagai kota intinya. Istilah ini, kali pertama diperkenalkan oleh Harian Suara Merdeka melalui rubrik yang ditayangkan setiap hari, dengan judul Kedungsapur. Kawasan ini adalah Wilayah Metropolitan terpadat dengan jumlah penduduk terbanyak ke 4 di Indonesia, setelah Jabodetabek (DKI Jakarta dan sekitarnya), Grebangkertosusila (Wilayah Surabaya) dan Bandung Raya (Wilayah Bandung).[1]
Kedungsepur merupakan salah satu kawasan strategis nasional yang diatur oleh Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.[2].
Kota Semarang dengan penduduk 1.889.754 juta jiwa, disokong Kabupaten Kendal dengan jumlah penduduk 1.176.976 juta jiwa, Demak 1.175.098 juta jiwa, Kabupaten Semarang 1.165.977 juta jiwa, Kota Salatiga 300.000 jiwa, dan Kabupaten Grobogan 1.685.876 juta jiwa. Sehingga kawasan Kedungsepur dihuni oleh lebih dari 7.242.987 juta jiwa.[3]
Lihat pula
Referensi
- ^ Harian Suara Merdeka: RT-RW Kedungsapur Kota Semarang harus sinergi, diakses 12 Mei 2015
- ^ scribd.com
- ^ Harian Suara Merdeka: 12 Koridor BRT Kedungsapur dipersiapkan, diakses 12 Mei 2015