Lompat ke isi

Presiden Amerika Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 September 2019 17.41 oleh Ngalam1987 (bicara | kontrib)

Presiden Amerika Serikat adalah kepala negara dan kepala pemerintahan federal dari negara Amerika Serikat. Seorang Presiden Amerika Serikat hanya boleh menjabat selama dua masa bakti yang masing-masing mempunyai lama sepanjang empat tahun. Pada mulanya, pelantikan diadakan setiap empat tahun pada tanggal 4 Maret.

Setelah ratifikasi Amendemen Ke-22 pada Konstitusi Amerika Serikat mengubah masa bakti Presiden dan Wakil Presiden sehingga dimulai pada tengah hari tanggal 20 Januari, dimulai dengan masa bakti kedua Franklin Roosevelt pada tahun 1937 hingga sampai sekarang .

Latar belakang

Pada tahun 1776, 13 koloni yang tergabung dalam Kongres Kontinental ke-2, menyatakan kemerdekaan politik dari Inggris pada saat berlangsung Revolusi Amerika. Negara baru yang akan dibentuk ini, terdiri dari koloni-koloni tersebut yang independen satu sama lain sebagai sebuah bangsa dan negara,[1] mengakui diperlukannya koordinasi yang erat dalam upaya mereka melawan Inggris,[2] berkeinginan jauh untuk menghindari apa pun yang menyerupai monarki.

Konvensi Konstitusi diselenggarakan bulan Mei 1787, sebanyak 12 delegasi negara bagian (koloni) hadir kecuali Rhode Island tidak mengirimkan delegasi.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Milkis, Sidney M.; Nelson, Michael (2008). The American Presidency: Origins and Development (edisi ke-5th). Washington, D.C.: CQ Press. hlm. 1–25. ISBN 0-87289-336-7. 
  2. ^ Kelly, Alfred H.; Harbison, Winfred A.; Belz, Herman (1991). The American Constitution: Its Origins and Development. I (edisi ke-7th). New York: W.W. Norton & Co. hlm. 76–81. ISBN 0-393-96056-0. 

Pranala luar