Hukum tata usaha negara Indonesia
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) suatu negara selaras dengan sistem hukum apa yang dianutnya. Sistem hukum dapat dikelompokkan ke dalam kategori sistem hukum induk (parent legal system) atau sistem hukum utama (major legal system) seperti sistem Civil Law disebut juga sistem hukum kontinental, sistem hukum kodifikasi atau dengan istilah negara hukum rechtstaat dan Common Law disebut juga dengan sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum preseden atau dengan istilah negara hukum rule of law. Adapun negara-negara yang karakteristiknya mendekati ciri-ciri hukum utama, secara sepintas dapat dikatakan sama dengan hukum utama tersebut.
Di Indonesia PTUN merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang secara struktur organisasi berada di bawah Mahkamah Agung dan tidak berdiri sendiri seperti pada negara-negara sistem Civil Law pada umumnya. Karena berada di bawah Mahkamah Agung maka pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Secara normatif PTUN bukan pengadilan yang mandiri di luar kekuasaan kehakiman (yudisial), sehingga sistem penyelesaian sengketa tata usaha negara mengikuti pola penyelesaian sengketa perdata yang mengenal istilah pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali.[1]
Rujukan
- ^ Dani, Umar (2018). [www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/download/179/180 "Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia SISTEM UNITY OF JURISDICTION ATAU DUALITY OF JURISDICTION? SEBUAH STUDI TENTANG STRUKTUR DAN KARAKTERISTIKNYA"] Periksa nilai
|url=
(bantuan). Hukum dan Peradilan. 7 (3). line feed character di|title=
pada posisi 61 (bantuan)