Lompat ke isi

Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1269
Dewan Keamanan PBB
Tanggal19 October 1999
Sidang no.4,053
KodeS/RES/1269 (Dokumen)
TopikTanggung jawab DKPBB dalam mengawasan perdamaian dan keamanan internasional
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 1999. Usai menyatakan perhatian terhadap peningkatan jumlah tindak terorisme internasional, DKPBB mengecam serangan-serangan teroris dan menyerukan agar negara-negara sepenuhnya mengimplementasikan konvensi-konvensi anti-teroris.[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB yang menyoroti terorisme dalam lingkup umum, meskipun resolusi tersebut tak mendefinisikan apa yang masuk ke dalam artian terorisme.[2][3]

Referensi

  1. ^ "Security Council unequivocally condemns terrorism as 'criminal and unjustifiable'". United Nations. 19 October 1999. 
  2. ^ Lehto, Marja (2009). Indirect responsibility for terrorist acts: redefinition of the concept of terrorism beyond violent acts. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 348. ISBN 978-90-04-17807-6. 
  3. ^ Ganor, Boaz (25 October 1999). "Security Council Resolution 1269 – What it Leaves Out". International Policy Institute for Counter-Terrorism. 

Pranala luar