Lompat ke isi

Konservasi alam di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Februari 2020 07.26 oleh Ana Ainina (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi juga merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Sedangkan menurut ilmu lingkungan, konservasi dapat diartikan adalah sebagai berikut:

  1. Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  2. Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber dayaalam (fisik)
  3. Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia atau transformasi fisik
  4. Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan. Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keanekaragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya [1]

Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia mulai memperoleh perhatian pada tahun 1970-an. Sejak saat itu konservasi sumber daya alam di Indonesia mulai berkembang. Tujuan dilaksanakannya konservasi tersebut adalah untuk:

  1. memelihara proses ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan;
  2. menjamin keanekaragaman genetik;
  3. pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem
  1. ^ Christianto, Joko (2014). Modul Ruang Lingkup Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan.