Lompat ke isi

Yudian Wahyudi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 Februari 2020 01.54 oleh 120.188.83.18 (bicara) (Pendidikan)
Yudian Wahyudi
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 2
Mulai menjabat
5 Februari 2020
PresidenJoko Widodo
Sebelum
Pendahulu
Harianto (Plt.)
Pengganti
Petahana
Sebelum
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 12
Masa jabatan
12 Mei 2016 – 5 Februari 2020
PresidenJoko Widodo
Sebelum
Pendahulu
Akh. Minhaji
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir17 April 1960 (umur 64)
Indonesia Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Kebangsaan Indonesia
AlmamaterIAIN Sunan Kalijaga
Harvard Law School
McGill University
Universitas Gadjah Mada
PekerjaanDosen, pengajar, akademisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. (lahir 17 April 1960) adalah pengajar dan akademisi Indonesia. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak 5 Februari 2020.[1] Sebelumnya, ia menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta periode 2016-2020. Ia menjabat sebagai guru besar Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Kehidupan awal

Yudian dikirim ke Ponpes Termas sejak usia 12 tahun dan dia merasa sepertinya anak yang ‘dibuang'. Sebelumnya, dia belajar mengaji di Balikpapan, Kalimantan Timur, tetapi belum bisa berbahasa Arab. Ia mulai bisa bahasa Arab sejak berada di Termas.[2]

Bapaknya adalah tentara zaman revolusi yang ditugaskan pemerintah di Balikpapan, Kalimantan Timur, tahun 1948, dan dia lahir di sana. Tetapi, karena Yudian nakal, suka tawuran, dia ‘dibuang’ ke pesantren. Alasannya adalah sebetulnya bapaknya ingin mondok ke Termas, tetapi orang tuanya tidak mampu. Jadi, nggak jadi, akhirnya dialah yang dimasukkan ke sana.[2]

Pendidikan

Ia adalah lulusan Pondok Pesantren Tremas, Pacitan 1978 dan Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Yogyakarta pada 1979. Selain itu, ia meraih gelar Bachelor of Art (BA) dan doktorandus di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 1982 dan 1987, serta BA dari Fakultas Filsafat UGM pada 1986. [3]

Tahun 1988, Menteri Agama Munawir Sjadzali membuat program Pembibitan Calon Dosen IAIN se-Indonesia. Orang yang dipilih syaratnya, IP memenuhi syarat sebagai dosen, bisa bahasa Arab dan Inggris. Yudian tidak bisa berbahasa Inggris waktu itu. Akan tetapi, dia mempunyai 10 terjemahan bahasa Arab ke Indonesia dan mempunyai ijazah BA dari Fakultas Filsafat UGM. Dia lulus dan masuk 20 besar. Kemudian, mengikuti training sembilan bulan dan enam bulan bahasa Inggris. Setelah mengikuti training baru berangkat ke Kanada, 1991. Tahun 1993, dia menyelesaikan MA. Selesai MA, dia kursus bahasa Inggris lagi untuk mempersiapkan diri meraih gelar doktor. Sebab, untuk meraih beasiswa program doktor, sangat berat. Selain bahasa Inggris, dia juga kursus bahasa Prancis. Perhitungan dia benar. Tahun 1994, dia mengikuti tes dan berhasil memenangkan beasiswa untuk doktor.[2]

Mengutip wawancara Harian Republika edisi 6 April 2009, Yudian memecahkan rekor sebagai dosen pertama dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang berhasil menembus Harvard Law School di Amerika Serikat (AS) pada 2002-2004. Rekor itu diraihnya setelah menyelesaikan pendidikan doktor (PhD) di McGill University, Kanada. Ia juga berhasil menjadi profesor dan tergabung dalam American Asosiation of University Professors periode 2005-2006, serta dipercaya mengajar di Comparative Department, Tufts University, AS.[3]

Karier

Sepanjang karirnya, Yudian telah menulis segudang artikel ilmiah yang bertemakan Islam kontemporer. Beberapa di antaranya adalah Aliran dan Teori Filsafat Islam (1995), Hassan Hanafion Salafism and Secularism (2006), dan Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga (2014). Yudian juga termasuk produktif sebagai penulis dan penerjemah. Ia telah menerjemahkan 40 buku bahasa Arab, 13 bahasa Inggris, dan dua buku berbahasa Prancis ke bahasa Indonesia. Pada 2016, ia turut mendirikan TK, SD dan SMP Sunan Averroes Islamic Boarding School.[3]

Kontroversi

Semasa menjabat rektor, Yudian sempat membuat kebijakan melarang penggunaan cadar bagi mahasiswi di UIN Sunan Kalijaga.[4]

Ia mengeluarkan surat keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal pembinaan mahasiswi bercadar tertanggal 20 Februari 2018. Kebijakan Yudian menuai protes dari berbagai pihak, meski ada juga yang mendukung.[4]

Ia beralasan pelarangan itu demi menjaga ideologi mahasiswa dan mahasiswi UIN Kalijaga serta memudahkan kampus dalam kegiatan belajar mengajar.[4]

Misalnya, Yudian curiga mahasiswi yang bercadar akan dengan mudah menggunakan joki saat ujian tanpa bisa diketahui.[4]

"Jadi harus bijak melihat ini. Anak-anak baru itu datang dari kampung, lulus dari sekolah malah 'digarap' sama orang luar kampus, doktrin ideologi tertentu. Kita harus selamatkan agar tidak tersesat," kata Yudian saat dihubungi CNNIndonesia.com, 6 Maret 2018.[4]

Namun, belum sebulan surat tersebut berlaku, ia mencabut kebijakan larangan cadar ini. Ia mengeluarkan surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018.[4]

Surat yang dikategorikan bersifat penting itu terkait pencabutan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar tertanggal 10 Maret 2018. Dalam surat itu tertulis, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018, diputuskan bahwa Surat Rektor Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut.[4]

Dijelaskan alasan pencabutan aturan pembinaan mahasiswi bercadar itu demi menjaga iklim akademik yang kondusif.[4]

Referensi

Pranala luar