Lompat ke isi

Supremasi hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Februari 2020 04.04 oleh Rachmat04 (bicara | kontrib) (Dikembalikan ke revisi 15016073 oleh Mimihitam (bicara))
Mosaik mewakili aspek hukum legislatif dan yudisial, wanita di atas tahta memegang sebuah pedang.[1]


Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.[2] Istilah ini berasal dari Inggris pada abad ke-16, dan pada abad berikutnya, teolog Skotlandia Samuel Rutherford menggunakan istilah tersebut dalam argumennya untuk menentang hak ilahi raja.[3]

Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mengatakan bahwa rule of law memiliki tiga unsur dasar:[4]

  1. Supremasi aturan hukum: seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum
  2. Kedudukan yang sama di mata hukum: baik itu pejabat maupun rakyat jelata
  3. Terjaminnya hak asasi manusia melalui undang-undang dan putusan pengadilan

Konsep ini berbeda dari Rechtsstaat karena konsep Rechtsstaat berasal dari tradisi hukum Eropa Kontinental, sementara rule of law berakar dari tradisi hukum umum Inggris.[5]

Lihat pula

Catatan dan referensi

  1. ^ Cole, John et al. The Library of Congress, page 113 (W. W. Norton & Company 1997).
  2. ^ The Oxford English Dictionary has defined "rule of law" this way:

    The authority and influence of law in society, esp. when viewed as a constraint on individual and institutional behaviour; (hence) the principle whereby all members of a society (including those in government) are considered equally subject to publicly disclosed legal codes and processes.

    See “Civil Affairs and Rule of Law”, Dudley Knox Library, Naval Postgraduate School (accessed October 18, 2013) (quoting the OED).[pranala nonaktif] The phrase "rule of law" is also sometimes used in other senses. See Garner, Bryan A. (Editor in Chief). Black's Law Dictionary, 9th Edition, p. 1448. (Thomson Reuters, 2009). ISBN 978-0-314-26578-4. The lead definition given by Black's is this: "A substantive legal principle", and the second definition is the "supremacy of regular as opposed to arbitrary power". Black's provides a total of five definitions of "rule of law".
  3. ^ Rutherford, Samuel. Lex, rex: the law and the prince, a dispute for the just prerogative of king and people, containing the reasons and causes of the defensive wars of the kingdom of Scotland, and of their expedition for the ayd and help of their brethren of England, p. 237 (1644): "The prince remaineth, even being a prince, a social creature, a man, as well as a king; one who must buy, sell, promise, contract, dispose: ergo, he is not regula regulans, but under rule of law...."
  4. ^ El Muhtaj, Majda (2017) [2005]. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia (edisi ke-2). Jakarta: Kencana. hlm. 21. 
  5. ^ El Muhtaj, Majda (2017) [2005]. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia (edisi ke-2). Jakarta: Kencana. hlm. 19-20. 

Daftar pustaka

Pranala luar