Lompat ke isi

Haram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Maret 2020 06.43 oleh AmDsain (bicara | kontrib) (Penambahan. Jika ada kata yang salah, mohon perbaiki)
Sajian daging kucing

Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Lawan dari haram adalah halal.

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Pranala luar