Lompat ke isi

Resolusi 679 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 September 2020 04.14 oleh AABot (bicara | kontrib) (~tl)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Resolusi 679
Dewan Keamanan PBB
Zona UNDOF
Tanggal30 November 1990
Sidang no.2.964
KodeS/RES/679 (Dokumen)
TopikIsrael-Republik Arab Suriah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 679 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 November 1990, menyatakan laporan dari Sekjen mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 1991, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.

Referensi

[sunting | sunting sumber]