Politik hijau
Politik Hijau merupakan istilah yang berasal dari bahasa Jerman Grün, disatukan oleh die Grünen, sebuah partai Hijau yang terbentuk di akhir 1970an. Kadang-kadang istilah ekologi politik digunakan di Eropa dan di lingkaran akademis, tetapi yang belakangan telah mulai mewakili ranah kajian lintas-disiplin, termasuk kimia dan teknik kimia. Politik hijau yang biasa disebut sebagai Green Party adalah pemahaman bahwa titik berat kehidupan bukan pada ekonomi melainkan pada alam (Ekosentris), lantas pandangan ini akan menempatkan keseimbangan ekologi sebagai faktor pertumbuhan dan perkembangan negara, setelah sebelumnya beberapa negara mengakui bahwa ekonomi dan nilai moral yang berujung pada beberapa peperangan. Maka dari itu pemahaman negara terhadap Politik hijau muncul setelah pemulihan pasca perang dunia kedua.
Sejarah
Pada abad 20 Politik hijau diusung saat konferensi Rio pada tahun 1992, sebelumnya memang sudah dirintis pertemuan dengan beberapa negara oleh PBB. Pada tahun 1972 diadakan konferensi Stockholms yang dikenal dalam dunia international dengan United Nations Conference on the Human Environment (UNCHE). Rintisan politik hijau dapat dikatakan dimulai dari pertemuan antar negara ini. Karena dihadiri 6000 orang yang terdiri dari 113 delegasi negara, perwakilan dan pengamat dari semua organisasi non pemerintah, dan setidaknya ada 1500 wartawan dari seluruh dunia.[1] Selain beberapa tamu penting tersebut ada banyak produk hukum yang dilahirkan dari konferensi tersebut. Salah satu produk hukum dari konferensi ini adalah terbentuknya UNEP.
Berdasarkan pertemuan international tersebut maka dilahirkan Konferensi Rio yang disebut sebagai Rio Declaration on Environment and Development yang digagas oleh Earth Summit. Dari sinilah muncul klausul hukum apa yang disebut sebagai politik hijau.
Simbol Politik Hijau
Partai Hijau Jerman bersaing dalam pemilihan nasional pertama mereka pada pemilihan federal 1980. Setelah mengikuti pemilihan Eropa 1979, mereka mengadakan konferensi Empat Pilar Partai Hijau yang disetujui oleh semua kelompok dalam aliansi asli, dan menyatukan kelompok-kelompok tersebut menjadi satu Partai. Pernyataan prinsip ini telah digunakan oleh banyak Pihak Hijau di seluruh dunia. Pada pertemuan itulah tercipta istilah "Hijau" (bahasa Jerman: "Grün") dan mengadopsi bunga matahari sebagai simbol Politik Hijau.[2]
Partai Hijau
- Partai Hijau Indonesia
- Partai Atjeh Hijau
- Partai Hijau Australia
- Partai Hijau Amerika Serikat
- Partai Hijau Inggris dan Wales
- Partai Hijau Jepang
Daftar Pustaka
- ^ Kamil, Melda (1999). "Prinsip-Prinsip Dalam Hukum Lingkungan International". Jurnal Hukum & Lingkungan (JHP). XXIX (2): 107.
- ^ "Newsmaker: Green bans". The Sydney Morning Herald (dalam bahasa Inggris). 2012-03-30. Diakses tanggal 2020-01-24.