Lompat ke isi

Kementerian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Oktober 2020 07.32 oleh Boboiboy Api (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 17552235 oleh 110.136.219.124 (bicara))
Berkas:Keskushallinto en.gif
contoh diagram ini menunjukkan kedudukan kementerian dalam struktur administrasi publik.

Kementerian (bahasa Inggris: Ministry dalam bahasa Indonesia berarti pelayanan) adalah suatu organisasi khusus yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang dapat memiliki tanggung jawab untuk satu atau lebih dalam menjalankan fungsi dan tugas kementerian, pejabat senior pelayanan publik, badan, biro, komisi, atau badan eksekutif lainnya yang lebih kecil, penasihat, manajerial atau organisasi administratif.

Kementerian biasanya berada dalam suatu kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri, presiden, atau kanselir. Suatu pemerintahan biasanya memiliki banyak kementerian, masing-masing menangani urusan pemerintahan tertentu. Kementerian sangat bervariasi antar negara, beberapa yang umum antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan.

Beberapa negara seperti Swedia, Filipina, dan Amerika Serikat tidak menggunakan istilah "kementerian" untuk bagian dalam pemerintahan dan hanya menggunakan istilah "departemen". Hong Kong menggunakan istilah "biro".

Fungsi dan tugas

Menjalankan pemerintahan kekuasaan eksekutif sesuai dengan perundang-undang yang telah ada serta isu-isu telah diputuskan oleh presiden. dalam praktik, pekerjaan di kementerian dilakukan yang masing-masing menyiapkan hal-hal yang yang berkaitan dalam mandat pemberian presiden. Termasuk menjalankan pelayanan administrasi dan berfungsi sebagai penjabat yang termasuk harus mempersiapkan keputusan kebijakan politik pemerintahan sesuai dengan mandat ikut pula mewakili sektor administratif yang relevan baik di dalam negeri serta dalam rangka kerjasama internasional, Fungsi penting lainnya melibatkan kementerian mengarahkan dan mengawasi lembaga dan institusi yang beroperasi di bawah tanggung jawab mereka, dalam hal kementerian harus dapat bekerja dalam kerangka kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah dan lokal, seperti otoritas lokal, daerah khusus dengan kerjasama melibatkan pengembangan perundang-undangan dan pelayanan publik. kementerian melakukan pengawasan langsung pada daerah dan administrasi lokal di dalam sektor administratif lingkup tugasnya.

Lihat pula