Lompat ke isi

Astrawinata

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Astrawinata
Menteri Kehakiman Indonesia ke-13
Masa jabatan
9 Desember 1963 (1963-12-09) – 18 Maret 1966 (1966-3-18)
PresidenSoekarno
Sebelum
Pengganti
Wirjono Prodjodikoro
Sebelum
Wakil Gubernur Jawa Barat ke-2
Masa jabatan
6 Februari 1960 (1960-02-06) – 9 Desember 1963 (1963-12-9)
PresidenSoekarno
GubernurMashudi
Sebelum
Pengganti
E. Dachjar Sudiawidjaja
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir
Achmad Astrawinata

(1917-09-11)11 September 1917
Belanda Palembang Sumatra Selatan, Hindia Belanda
Meninggal?
Partai politikPartai Komunis Indonesia
HubunganHasan Astrawinata
Tempat tinggalJl. Dr. Sukimin No.4, Bandung, Jawa Barat
Profesi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mr. Achmad Astrawinata, S.H. (lahir di Palembang, 28 Desember 1917 - meninggal di ?) adalah seorang ahli hukum yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat periode 1960–1963. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai anggota Konstituante fraksi Republik Proklamasi periode 1956–1959.[1]

Pendidikan

  • Setelah pemulihan kemerdekaan menyelesaikan Fakultas Hukum di Jakarta (Desember 1949–Juli 1950)

Karier

  • Wakil Ketua Perhimpunan Peladjar Indonesia (PPI) (–1943)
  • Pemuda Auti Fasis (1942–1945)
  • Peg. Sihoobu. Peg. Kejaksaan kemudian pengadilan negeri Bandung/Sumedang (Agustus 1942–Februari 1948)
  • Anggota pimpinan Angkatan Pemuda Indonesia (API) Cabang Priangan di Bandung (1945–?)
  • Ketua Umum Markar Dewan Pimpinan Perdjuangan Priangan (1945–?)
  • Anggota Dewan Pimpinan Lasjkar Rakjat Djawa Barat di Karawang (1945–?)[2]
  • Memimpin perlawanan rakyat di Priangan Timur saat Agresi Militer Belanda ke-1 (1947)[3]
  • Pengacara Partikelir (Februari 1948–Maret 1951)
  • Ketua Kongres Rakyat Jawa Barat
  • Hakim Pengadilan Negeri Bandung/Sumedang (Maret 1951–?)
  • Anggota Konstituante Republik Indonesia Fraksi Republik Proklamasi (9 November 1956–5 Juli 1959)
  • Wakil Gubernur Jawa Barat (6 Februari 1960–9 Desember 1963)
  • Menteri Kehakiman Indonesia (9 Desember 1963–18 Maret 1966)

Kontroversi

Astrawinata adalah tokoh dari Partai Komunis Indonesia yang mendapat kontroversi saat ditunjuk menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi Mashudi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Jawa Barat menuai reaksi spontan, termasuk dari partainya sendiri, yaitu dari Fraksi PKI.[4] Fraksi PKI sangat menyesalkan penunjukan Astrawinata sebagai Wakil Gubernur, padahal PKI mempunyai calon selain dirinya.

Pada saat pelantikan, Mashudi sebagai Gubernur banyak disetujui berbagai pihak, lain dengan Astrawinata. Pelantikan Astrawinata sebagai Wakil Gubernur diwarnai dengan aksi walkout dari Fraksi Masyumi.

Penangkapan

Saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ia ditangkap dan tidak diadili bersama dengan Chairul Saleh, Setiadi Reksoprodjo, Armunanto, Sudibjo, Soemardjo, Imam Sjafei, Soemarno Martopradoto, JK Tumakaka, Koerwet Kartaadiredja dan Soemarno Sosroatmodjo. Mereka sebagai menteri di Kabinet Dwikora II diduga terlibat dalam Gerakan 30 September.[5]

Referensi