Lompat ke isi

Hukuman mati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hukuman mati di dunia
Keterangan:
  • Biru: dihapus untuk semua kejahatan
  • Hijau: dihapus untuk kejahatan biasa, tetapi tidak untuk kejahatan luar biasa (semisal penjahat dalam suatu perang)[1]
  • Oranye: secara praktis telah dihapus
  • Merah: masih diberlakukan

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberlakukan resolusi tidak mengikat pada tahun 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014[2] untuk menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.[3] Meskipun hampir sebagian besar negara telah menghapus hukuman mati, tetapi sekitar 60% penduduk dunia bermukim di negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti di Tiongkok, India, Amerika Serikat, dan Indonesia.[4][5][6][7][8][9][10][11]

Metode

Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:

Kontroversi

Cesare Beccaria, Dei delitti e delle pene

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.

Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.

Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktik hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

Kesalahan vonis pengadilan

Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.

Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat memengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.

Praktik

Indonesia

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.

Walaupun amendemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tetapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.

Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati.[12]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Berapa negara yang masih menerapkan hukuman mati di dunia (di Detik.com)
  2. ^ "117 countries vote for a global moratorium on executions". World Coalition Against the Death Penalty. 
  3. ^ "moratorium on the death penalty". United Nations. 15 November 2007. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  4. ^ "Asia Times Online – The best news coverage from South Asia". Asia Times. 13 Agustus 2004. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  5. ^ "Coalition mondiale contre la peine de mort – Indonesian activists face upward death penalty trend – Asia – Pacific – Actualités". Worldcoalition.org. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  6. ^ "No serious chance of repeal in those states that are actually using the death penalty". Egovmonitor.com. 25 Maret 2009. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-08-27. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  7. ^ AG Brown says he'll follow law on death penalty url=http://www.mercurynews.com/news/ci_11889244?nclick_check=1 |date=20110827175748
  8. ^ "Lawmakers Cite Economic Crisis in Effort to Ban Death Penalty". Fox News Channel. 7 April 2010. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  9. ^ "Death penalty repeal unlikely says anti-death penalty activist". Axisoflogic.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 7 Juli 2011. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  10. ^ "A new Texas? Ohio's death penalty examined – Campus". Media.www.thelantern.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-06-02. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  11. ^ "THE DEATH PENALTY IN JAPAN-FIDH – Human Rights for All / Les Droits de l'Homme pour Tous". Fidh.org. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  12. ^ (Inggris)Indonesian activists face upward death penalty trend