Lompat ke isi

Visum et repertum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asal kata

Definisi

Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuan nya dan dibawah sumpah, untuk kepentingan peradilan.

Jenis dan bentuk Visum et repertum

Jenis VeR pada umum nya adalah:

Lima bagian tetap VeR

Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:

  • Pro Justisia.Kata ini diletakkan dibagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan.VeR tidak memerlukan materai untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti didepan sidang pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
  • Pendahuluan.Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat dibawah judul.Bagian ini menerangkan penyidik peminta nya berikut nomor dan tanggal, surat permintaan nya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa.
  • Pemberitaan.Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan.Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat rahasia dan yang tidak berhubungan dengan perkara nya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai [[rahasia kedokteran].
  • Kesimpulan.Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat dokter terhadap hasil pemeriksaan.
  • Penutup.Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP"

Dasar hukum VeR

Dalam KUHAP pasal 186 dan 187.

  • Pasal 186: Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
  • Pasal 187(c): Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.

Kedua pasal tersebut termasuk dalam alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Visum et repertum pada perlukaan

Derajat luka

Visum et repertum pada korban kejahatan susila

Visum et repertum jenazah

Visum et repertum psikiatrik