Lompat ke isi

Lisensi mekanik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Juni 2021 20.40 oleh Redafs (bicara | kontrib) (Dibuat dengan menerjemahkan halaman "Mechanical license")
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dalam undang-undang hak cipta, lisensi mekanik (inggris: mechanical license) adalah surat atau lembaran yang berisi pemberian izin dari pemegang hak cipta karya musik kepada pihak lain untuk meng-cover lagu dan atau kegiatan komersial yang berkaitan dengan reproduksi dari lagu asli. Hal itu berlaku untuk karya musik yang tidak termasuk domain publik.

Konsep

Dalam industri musik modern dan dari sudut perlindungan hak cipta, sebuah karya musik memiliki dua elemen hak cipta, yaitu komposisi dan rekaman suara. Komposisi musik terdiri dari musik, termasuk di dalamnya syair atau lirik. Sementara itu, rekaman suara merupakan hasil rekaman dari karya musik tersebut, yang umumnya didistribusikan dalam berbagai format, misalnya piringan hitam, pita kaset, cakram padat dan audio digital.

Dari sudut perlindungan hak cipta, lisensi mekanik mengacu pada penggunaan atas komposisi karya musik. Lisensi atas hak mekanik yakni hak yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk menggandakan, mereproduksi, merekam sebuah komposisi lagu untuk didistribusikan melalui berbagai format media, dengan tujuan komersial.


Di Amerika Serikat, hal tersebut diatur di undang-undang hak cipta dengan menerapkan compulsory mechanical license, dimana dalam hal ini; setiap individu dapat menggunakan karya pihak lain tanpa harus meminta izin kepada pemegang hak cipta, karena hak ekonomi akan dibayarkan melalui agensi yang menengahi proses tersebut. Sebagai contoh, penghasilan dari pendistribusian lagu versi cover dengan format digital akan dipotong untuk pemegang hak cipta (9.1 sen/putar atau 1.75 sen/menit tergantung mana yang lebih besar).


Di Indonesia, lisensi mekanikal diatur pada undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta"), disebut pada Bab 5 Pasal 45 sampai dengan Pasal 47.