Lompat ke isi

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Juli 2021 00.21 oleh Dian Mukarramah (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (KKPD Kabupaten Halmahera Selatan) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Maluku Utara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di wilayah administratif Kabupaten Halmahera Selatan. Dasat hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 99 Tahun 2012. Luas kawasan yang ditetapkan adalah 6.386,46 Hektare. KKPD Kabupaten Halmahera Selatan termasuk kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di 0008’ Lintang Selatan - 0002’ Lintang Utara dan 127010’-127018’ Bujur Timur.[1] Penetapan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di wilayah Kepulauan Guraici. Penetapan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan mendapatkan tanggapan dan persetujuan dari penduduk setempat. Pengelolaan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berbasis masyarakat. Dalam pengelolaannya dibuatkan pariwisata alam. Pengelolaan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan pelaksana berupa unit pelaksana teknis daerah.[2]

Referensi

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Halmahera Selatan". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 18 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 506–507. ISBN 978-602-7913-22-6.