Lompat ke isi

Jalan Nasional Rute 3

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 Agustus 2021 07.36 oleh Hanif Al Husaini (bicara | kontrib) (Tambah rute lama, saya agak bingung, kok tiba-tiba jalan nasional 3 kok tidak mencakup semua Pansela)

Jalan Nasional Rute 3 merupakan jaringan jalan nasional yang berada di Pulau Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. Jalan ini membentang sejajar dengan garis pantai pulau sehingga bernomor rute ganjil.

Di Pulau Jawa, jalan ini menghubungkan Kota Cilegon di utara dengan Panimbang, Kabupaten Pandeglang di selatan. Jalur ini termasuk bagian dari Jalur Pansela (Pantai Selatan Jawa).

Di Pulau Sumatra, jalan ini menghubungkan Kota Jantho di barat dengan Takengon di timur. Jaringan jalan ini termasuk bagian dari AH 25 Jalan Lintas Tengah Sumatra. Sebagian jalan ini belum tersambung satu sama lain meskipun sudah diberikan nomor rute.

Di Pulau Bali, jalan ini menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk dengan Kota Denpasar melalui pantai barat Bali. Jaringan jalan ini juga tersambung dengan Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 1 yang destinasinya sama tetapi melewati pantai utara dan timur Bali.

Pulau Jawa

Jalan Nasional Rute 3
Informasi rute
Panjang:108 km (67 mi)
Persimpangan besar
Ujung Utara:Cilegon
 Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 1
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 5
Nasional 9 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 9
Ujung Selatan:Panimbang
Sistem jalan bebas hambatan

Nasional 2 Nasional 4

Jalan Nasional Rute 3 adalah jalan arteri nasional yang menghubungkan Kota Cilegon dengan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Jaringan jalan ini bernomor rute ganjil karena sejajar dengan garis pantai barat Pulau Jawa. Letaknya yang di pesisir membuat jalan ini melalui banyak tempat wisata pantai di Banten. Jalan ini menjadi bagian dari Jalur Pansela bersama Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 5, Nasional 7 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 7, Nasional 9 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 9 (segmen Jawa Tengah), dan Nasional 21 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 21. Dalam peraturan lama (Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD.2007), Jalan Nasional Rute 3 mencakup seluruh Jalur Pansela, tetapi sesuai dengan Keputusan Dirjen Hubdat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019, jalan ini dipecah menjadi bernomor rute 3, 5, 7, 9, dan 21.

Rute

Ruas Pelabuhan MerakPanimbang

Nomor Kota/Kabupaten Logo Kab/Kota Destinasi
Wilayah hukum Polda Banten (Polres Cilegon)

Jalan Nasional di Banten Rute 3
Rute Jalan Berawal/Berakhir
1. Kota Cilegon Pelabuhan Merak
UTARA
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Bojonegara
TIMUR
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Kota Serang
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Tangerang
Jakarta
2. Kabupaten Serang TIMUR
Pabuaran
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Kota Serang
3. Kabupaten Pandeglang TIMUR
Nasional 9 di {{Rute/Kode daerah Rangkasbitung
Nasional 9 di {{Rute/Kode daerah Bogor
Nasional 11 di {{Rute/Kode daerah Bandung
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Tanjung Lesung

Jalan Nasional di Banten Rute 3
Rute Jalan Berawal/Berakhir


Jalan Tol

Rute jalan ini terhubung dengan:
Jalan Tol Serang–Panimbang

Pulau Sumatra

Jalan Nasional Rute 3
Persimpangan besar
Ujung Utara:Lambaro, Aceh Besar
 Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 1
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 5
Jalan Nasional Rute 7
Ujung Selatan:Takengon
Sistem jalan bebas hambatan

Nasional 2 Nasional 4

Rute

Jalan Tol

Rute jalan ini tidak terhubung dengan jalan tol manapun.

Pulau Bali

Jalan Nasional Rute 3
Persimpangan besar
Ujung Utara:Cekik, Jembrana
 Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 1
Nasional 4 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 4
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 5
Ujung Selatan:Mengwitani, Badung
Sistem jalan bebas hambatan

Nasional 2 Nasional 4

Rute

Jalan Tol

Rute jalan ini tidak terhubung dengan jalan tol manapun.

Referensi