Suti Semarang, Bengkayang
Suti Semarang | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kalimantan Barat |
Kabupaten | Bengkayang |
Pemerintahan | |
• Camat | - |
Populasi | |
• Total | - jiwa |
Kode Kemendagri | 61.07.10 |
Kode BPS | 6102051 |
Luas | - km² |
Desa/kelurahan | 8 |
Suti Semarang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia.
Pembentukan
Kecamatan Suti Semarang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Ledo, berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang, yang resmi terbentuk pada tanggal 25 September 2002.
Batas wilayah[sunting | sunting sumber]
Berikut ini merupakan batas-batas wilayah Kecamatan Sungai Betung:
Arah Mata Angin | Berbatasan dengan |
---|---|
utara | Kecamatan Tujuh Belas |
selatan | Kecamatan Teriak dan Kabupaten Landak |
timur | Kabupaten Landak |
barat | Kecamatan Ledo |
Pembagian administratif
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2003, sebelum pemekaran jumlah desa awalnya hanya 4 (empat). Namun dengan dikeluarkannya Perda tersebut, maka jumlah desa di Kecamatan Suti Semarang menjadi 8 (delapan) yaitu sebagai berikut:[1]
- Desa Cempaka Putih
- Desa Kelayu
- Desa Kiung
- Desa Muhi Bersatu
- Desa Nangka
- Desa Suka Maju
- Desa Suti Semarang
- Desa Tapen
Hal ihwal infrastruktur
Di sini, infrastruktur sangat diinginkan masyarakat setempat. Mengingat jalan ke arah kecamatan yang memprihatinkan, jalan ke sana menjadi kubangan lumpur. Sebagai akibat dari itu semua, harga semen persak mencapai Rp 175.000, dan pasir perkubiknya mencapai Rp 600.000. Tribun Pontianak mencatat pada 8 Oktober 2018, harga 3 kilogram karet hanya mendapat 1 kg beras.[2] Tiap kali Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten, hal yang berulang kali dibicarakan adalah soal jalan, listrik, jembatan, dan fasilitas pendidikan.[2]
Karena soal infrastruktur inilah, dari 8 desa, hanya 3 yang terpasangi listrik. Itu terjadi karena kendaraan yang bermuatan tiang listrik tidak bisa melewati jalan di sana. Selain itu, pembangunan sekolah-sekolah terhambat karena lokasi sekolah yang jauh dan terpisahkan sungai, selain keadaan jembatan penghubung yang tak memadai.[3]
Menanggapi hal ini, gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan —dalam akun Facebooknya— setelah menyelesaikan defisit anggaran Rp 691 miliar, dan hak daerah bagi hasil pajak Rp 600-an miliar, menyebut akan memulai pengerjaan "jalan Suti Semarang mulai tahun ini, tahun depan mulai ke arah Merakai, Serawai, Jelai, Tumbang Titi, Jawai, Paloh, dll jalan yang kondisinya kayak bubur."[2] Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menyatakan bahwa jalan yang semula kewenangan kabupaten telah jadi kewenangan provinsi, dan mengharapkan agar jalan di sini jadi jalan penghubung ke Kabupaten Landak.[2]
Untuk sampai ke sini, menempuh waktu perjalanan sekitar 5 jam melewati medan berat dengan mobil yang harus sudah dimodifikasi.[4]
Direncanakan pada tahun 2018, akan dibangun jalan di daerah ini sepanjang 7 km untuk fungsional, dengan nilai kontrak Rp 13,99 miliar. Pengerjaan akan dilanjutkan pada tahun 2019 dengan panjang 18 km. Jalan yang direncanakan dibangun di sini, merupakan bagian dari ruas Bengkayang-Jangkang dengan panjang 40 km.[3]
Referensi
- ^ "Damba Perhatian", Harian Tribun Pontianak (8 Oktober 2018). Hlm.1
- ^ a b c d "Harga Satu Sak Semen Rp 175 Ribu". Harian Tribun Pontianak, 8 Agustus 2018. Hlm.1 & 7.
- ^ a b "Warga Damba Jalan Mulus". Pontianak Post. 8 Oktober 2018. Hlm. 1 & 7.
- ^ "Daniel Kunjungi Desa ke-935". Harian Tribun Pontianak. 8 Oktober 2018. Hlm.1.