Lompat ke isi

Perkebunan Nusantara VIII

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Oktober 2021 06.17 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (Perbaikan info)
PT Perkebunan Nusantara VIII
Perseroan Terbatas
IndustriPerkebunan
Didirikan1957
Kantor
pusat
,
Indonesia
ProdukTeh, Karet, Kina, Kakao, Kelapa sawit, dan Getah Perca
Karyawan
10.370 (2021)
IndukPT Perkebunan Nusantara III (Persero) (90%)
Situs webwww.ptpn8.co.id

PT Perkebunan Nusantara VIII, atau biasa disingkat menjadi PTPN VIII, adalah anak usaha PTPN III yang bergerak di bidang perkebunan teh, karet, kina, kakao, kelapa sawit, dan getah perca. Kantor pusat perusahaan berada di Bandung dengan wilayah operasi di Jawa Barat. Kantor pusatnya berada di Jalan Sindangsirna no. 4 Bandung, Jawa Barat.

Pada tahun 2020, saat Erick Thohir menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ia merombak sejumlah jajaran komisaris anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding. Pergantian itu berlaku di seluruh anak usaha mulai dari PTPN I hingga XIV.

PTPN VIII sendiri kini memiliki 3 komisaris sebagai pengawas internal, di antaranya Surwandi menjabat Komisaris Utama, Gaguk Susatio sebagai Komisaris, dan Adrian Zakhary sebagai komisaris Independen.

Sejarah

Perusahaan perkebunan milik negara di Jawa Barat dan Banten berasal dari perusahaan perkebunan milik pemerintah Belanda, yang ketika penyerahan kedaulatan secara otomatis menjadi milik pemerintah Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Lama. Antara tahun 1957 – 1960 dalam rangka nasionalisasi atas perusahaan-perusahaan perkebunan eks milik swasta Belanda/Asing (antara lain: Inggris, Prancis dan Belgia) dibentuk PPN-Baru cabang Jawa Barat.

Dalam periode 1960 – 1963 terjadi penggabungan perusahaan dalam lingkup PPN-Lama dan PPN-Baru menjadi: PPN Kesatuan Jawa Barat I, PPN Kesatuan Jawa Barat II, PPN Kesatuan Jawa Barat III, PPN Kesatuan Jawa Barat IV dan PPN Kesatuan Jawa Barat V.

Selanjutnya selama periode 1963 – 1968 diadakan reorganisasi dengan tujuan agar pengelolaan perkebunan lebih tepat guna, dibentuk PPN Aneka Tanaman VII, PPN Aneka Tanaman VIII, PPN Aneka Tanaman IX dan PPN Aneka Tanaman X, yang mengelola tanaman teh dan kina, serta PPN Aneka Tanaman XI dan PPN Aneka Tanaman XII yang mengelola tanaman karet. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan, pada periode 1968 – 1971, PPN yang ada di Jawa Barat diciutkan menjadi tiga Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) meliputi 68 kebun, yaitu:

  • PNP XI berkedudukan di Jakarta (24 perkebunan), meliputi perkebunan-perkebunan eks PPN Aneka Tanaman X, dan PPN Aneka Tanaman XI;
  • PNP XII berkedudukan di Bandung (24 perkebunan), meliputi beberapa perkebunan eks PPN Aneka Tanaman XI, PPN Aneka Tanaman XII, sebagian eks PPN Aneka Tanaman VII, dan PPN Aneka Tanaman VIII;
  • PNP XIII berkedudukan di Bandung (20 perkebunan), meliputi beberapa perkebunan eks PPN Aneka Tanaman XII, eks PPN Aneka Tanaman IX, dan PPN Aneka Tanaman X.

Sejak tahun 1971, PNP XI, PNP XII dan PNP XIII berubah status menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan (Persero). Dalam rangka restrukturisasi BUMN Perkebunan mulai 1 April 1994 sampai dengan tanggal 10 Maret 1996, pengelolaan PT Perkebunan XI, PT Perkebunan XII, dan PT Perkebunan XIII digabungkan di bawah manajemen PTP Group Jabar.

Selanjutnya sejak tanggal 11 Maret 1996, PT Perkebunan XI, PT Perkebunan XII, dan PT Perkebunan XIII dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).[1] Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke PTPN III, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN di bidang perkebunan.[2]

Komoditi

PT Perkebunan Nusantara VIII merupakan BUMN yang bergerak pada sektor perkebunan dengan kegiatan usaha meliputi pembudidayaan tanaman, pengolahan, dan penjualan komoditas perkebunan seperti teh, karet dan sawit sebagai komoditas utamanya, serta kakao dan kina sebagai komoditas pendukungnya.

Sampai saat ini, PT Perkebunan Nusantara VIII mengelola 41 kebun dan 1 unit rumah sakit. yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Barat dan 2 kabupaten di Provinsi Banten.

Teh

PTPN VIII mengelola 24 perkebunan teh di atas tanah produktif seluas 25.905,3 Ha dan merupakan perkebunan yang cukup luas di 6 kabupaten yakni Sukabumi (2 perkebunan), Bogor (2 perkebunan), Cianjur (3 perkebunan), Subang (2 perkebunan), Kab.Bandung dan Kab.Bandung Barat (12 perkebunan) dan Kab.Garut (3 perkebunan).

Produksi teh yang dihasilkan senantiasa terus menigkat dari tahun ke tahun. Hal ini terjadi karena adanya upaya pengelolaan yang baik oleh PTPN VIII misalnya dalam hal pembudidayaan, cara pemetikan dan pengolahan untuk memenuhi permintaan para pembeli. Hal lainnya, adanya keterlibatan Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Gambung untuk melakukan penelitian sehingga memberikan kontribusi dalam hal peningkatan produksi dan mutu.

Karet

Tanaman karet yang dikelola PTPN VIII seluas 25.536 Ha tersebar di 14 kebun. Jumlah pabrik yang menghasilkan RSS ada 13 pabrik dengan 2 TPC, 3 concentrated latex, dengan kapasita terpasang 35.750 ton. Produksi karet yang dipasarkan dalam negeri adalah 80 % sedangkan sisanya sebesar 20 % di ekspor ke Asia, Eropa dan Amerika.

Sawit

PTPN VIII mengembangkan budidaya kelapa sawit diperkebunan Bojong Datar, Cikasungka, Tambaksari, Cisalaak Baru, dan Kertajaya dengan luas sekitar 18.843,63 Ha. Kelapa sawit ini dijual dalam bentuk CPO dan Kernel untuk kepentingan dalam negeri.

Kakao

Budidaya Kakao (coklat) dikembangkan di atas tanah seluas 1.343 Ha yang tersebar di 12 perkebunan dan menghasilkan 173 ton biji coklat per tahun. Coklat yang dijual berupa biji coklat kering yang pada umumnya dijual di dalam negeri.

Kina

Tanaman Kina yang dikelola PTPN VIII adalah seluas 3.004,29 Ha yang tersebar di 13 perkebunan. Kulit kina kering ini diproses menjadi SQ-7 yaitu garam kina yang mengandung quinine sulphate, quinine bisulphate, dan kandungan lain. Kini produksinya dilakukan oleh PT. Sinkona Indonesia Lestari (PT.SIL) sebagai anak perusahaan PTPN VIII. Produk perusahaan ini diekspor ke benua Eropa, Kanada dan Amerika.

Wilayah Kerja

Per 1 Januari 2021, terdapat 37 Wilayah Kerja atau Unit sebagai berikut. Terdapat beberapa penggabungan kebun seperti:

  1. Kebun Sukamaju dan Kebun Parakansalak digabung menjadi 1 unit Kebun Sukamaju-Parakansalak
  2. Kebun Cikaso dan Kebun Agrabinta digabung menjadi 1 unit Kebun Cikaso-Agrabinta
  3. Kebun Panyairan dan Kebun Pasirnangka digabung menjadi 1 unit Kebun Panyairan-Pasirnangka
  4. Kebun Cisaruni dan Kebun Dayeuhmanggung digabung menjadi 1 unit Kebun Cisaruni Manggung
  5. Kebun Batulawang dan Kebun Cikupa digabung menjadi 1 unit Kebun Balakupa
Kabupaten Kebun / Unit Budidaya
Pandeglang Bojong Datar Sawit
Lebak Kertajaya Sawit
Lebak Cisalak Baru Sawit
Bogor Cikasungka Sawit
Bogor Cianten Teh
Bogor Gedeh Mas Sawit dan Teh
Bogor Sukamaju-Parakansalak Sawit dan Teh
Sukabumi Cibungur Karet dan Sawit
Sukabumi Pasir Badak Karet
Sukabumi Cikaso-Agrabinta Karet
Sukabumi Goalpara Teh
Cianjur Panyairan-Pasirnangka Teh
Bandung Barat Montaya Teh
Bandung Barat Panglejar Karet, Sawit, dan Teh
Bandung Barat Jalupang Karet
Bandung Sinumbra Teh
Bandung Rancabali Teh
Bandung Rancabolang Teh
Bandung Pasirmalang Teh
Bandung Kertamanah Teh
Bandung Malabar Teh
Bandung Purbasari Teh
Bandung Sedep Teh
Bandung Talun Santosa Teh
Subang Bukit Tunggul Kina
Subang Wangunreja Karet
Subang Ciater Teh
Subang Tambaksari Teh dan Sawit
Purwakarta Cikumpay Karet
Garut Papandayan Teh
Garut Cisaruni-Manggung Teh
Garut Bunisari Lendra Karet
Garut Miramare Karet
Tasikmalaya Bagjanagara Karet
Ciamis Balakupa Karet
Bandung dan Sukabumi Gunung Mas, Rancabali,

Malabar, Ciater, Sukawana,

Tenjoresmi

Agrowisata
Kota Bandung Industri Hilir Teh Teh

Produk

Agrowisata

  • Gunung Mas
  • Malabar
  • Rancabali
  • Sukawana
  • Pasir Badak

Industri Hilir Teh

  • Teh Walini
  • Ready To Drink (RTD)
  • Teh Manoko

Rumah Sakit

PTPN VIII memiliki satu unit rumah sakit yang berlokasi di Subang, Jawa Barat, sebagia rumah sakit rujukan untuk daerah Subang dan sekitarnya. Rumah sakit ini memberikan pelayanan kesehatan, tidak hanya bagi karyawan PTPN VIII tetapi juga bagi masyarakat umum. Dilengkapi dengan peralatan medis dan pelayanan yang berkualitas, serta tenaga-tenaga medis yang memiliki keahlian.

Referensi

  1. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 1996" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021. 
  2. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021. 

Pranala luar