Insiden susur sungai Ciamis 2021
- Seluruh peristiwa menggunakan acuan waktu Waktu Indonesia Barat
Tanggal | 15 Oktober 2021 |
---|---|
Lokasi | Utama, Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, Indonesia |
Peserta/Pihak terlibat | Siswa MTs Harapan Baru |
Tewas | 11 |
Pada 15 Oktober 2021, sejumlah siswa MTs Harapan Baru Utama, Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, Indonesia dilaporkan hanyut semasa mengikuti kegiatan susur sungai. Hingga saat ini, 11 siswa telah ditemukan tewas karena hanyut dalam sungai.
Peristiwa
Pada 15 Oktober 2021 pukul 15.30, sejumlah siswa dilaporkan tenggelam semasa mengikuti susur sungai.[1] Sekitar pukul 20.00, sembilan siswa dilaporkan tewas karena hanyut.[2] Satu jam kemudian, 2 siswa lagi dilaporkan tewas.[3] Kesebelas siswa terdiri dari delapan siswa dan tiga siswi yang tewas kemudian dimakamkan keesokan harinya.[4] Selain itu, terdapat dua orang yang dilarikan ke rumah sakit.[5]
Penyelidikan
Kepolisian Ciamis telah melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan dari beberapa saksi di lokasi. Dari keterangan yang didapat, diduga siswa terpeleset saat menyeberang sungai, kemudian terdorong arus dalam sungai sampai tenggelam. Dari hasil penyelidikan, kronologi menurut kepolisian adalah terdapat 150 siswa dan beberapa pembina yang mengadakan kegiatan susur sungai, tetapi kegiatan itu murni dari kepramukaan sekolah alih-alih kwartir. Kegiatan yang dilakukan yaitu membersihkan sampah di sekitar sungai dan semuanya menyeberangi sungai bersama-sama. Lokasi sungai yang diseberangi memiliki kedalaman 70 sentimeter dan di dasarnya terdapat bebatuan. Arus sungai begitu tenang dan tidak terlalu kuat sebab tidak ada hujan.[6]
Tanggapan
Kementerian Agama meminta evaluasi usai peristiwa ini dan menekankan setiap kegiatan siswa harus memenuhi unsur keamanan dan keselamatan.[7] Selain itu, Kementerian Agama juga menelusuri terkait peristiwa ini.[8] Departemen Keagamaan Ciamis menerbitkan larangan kegiatan di luar sekolah imbas insiden ini.[9] Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang kegiatan susur sungai diadakan hingga prosedur operasi standar telah disusun dengan komprehensif.[10] Ketua Kwartir Daerah Pramuka Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil menegaskan kegiatan susur sungai bukan kegiatan pramuka.[11] Prosedur operasi standar sendiri telah diterbitkan pada 18 Oktober.[12]
Lihat pula
Referensi
- ^ Hermansyah, Dadang (15 Oktober 2021). "Sejumlah Siswa MTs di Ciamis Tenggelam Saat Susur Sungai". Detik. Diakses tanggal 15 Oktober 2021.
- ^ Hermansyah, Dadang (15 Oktober 2021). "9 Siswa MTs di Ciamis Tewas Tenggelam Saat Kegiatan Susur Sungai". Detik. Diakses tanggal 15 Oktober 2021.
- ^ Hermansyah, Dadang (15 Oktober 2021). "Total 11 Siswa MTs Ciamis Tewas Saat Susur Sungai". Detik. Diakses tanggal 15 Oktober 2021.
- ^ Hermansyah, Dadang (16 Oktober 2021). "11 Siswa MTS di Ciamis yang Tewas Tenggelam Saat Susur Sungai Dimakamkan". Detik. Diakses tanggal 16 Oktober 2021.
- ^ Ramadhan, Dony Indra (16 Oktober 2021). "Selain 11 Siswa Tewas, Korban Susur Sungai Maut Ciamis Masuk ICU". Detik. Diakses tanggal 16 Oktober 2021.
- ^ Hermansyah, Dadang (16 Oktober 2021). "Olah TKP Susur Sungai Maut, Polisi Belum Temukan Alat Keselamatan". Detik. Diakses tanggal 16 Oktober 2021.
- ^ Ikhsanudin, Arief (15 Oktober 2021). "11 Siswa MTs Ciamis Tewas Saat Susur Sungai, Kemenag Akan Evaluasi". Detikl. Diakses tanggal 15 Oktober 2021.
- ^ Ramadhan, Dony Indra (16 Oktober 2021). "Susur Sungai Maut di Ciamis, Kemenag: Kalau Ilegal, Ada Sanksi!". Detikl. Diakses tanggal 16 Oktober 2021.
- ^ Hermansyah, Dadang (18 Oktober 2021). "Insiden Susur Sungai, Kemenag Ciamis Larang Kegiatan di Luar Sekolah". Detikl. Diakses tanggal 18 Oktober 2021.
- ^ Fikri, Ahmad (15 Oktober 2021). Amirullah, ed. "11 Siswa MTs Ciamis Tewas Saat Susur Sungai, Kemenag Akan Evaluasi". Detikl. Diakses tanggal 15 Oktober 2021.
- ^ Hermansyah, Dadang (16 Oktober 2021). "Tinjau Lokasi Susur Sungai Maut, Atalia Ridwan Kamil: Kegiatan Ini Bukan Pramuka". Detik. Diakses tanggal 16 Oktober 2021.
- ^ Yudha, Maulana (18 Oktober 2021). "Cegah Tragedi Ciamis, Ini Aturan-SOP Kegiatan Alam Bebas di Jabar". Detik. Diakses tanggal 18 Oktober 2021.